Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Rafael Alun Trisambodo yang kini berstatus sebagai tersangka hari ini, Senin (3/4/2023).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan Rafael ini merupakan yang pertama sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Dia meminta mantan pejabat pajak itu kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan KPK.
“Kami berharap tersangka kooperatif hadir, dan dapat secara langsung menyampaikan keterangannya di hadapan penyidik,” ujarnya, Minggu (2/4/2023).
Pihak KPK memastikan proses hukum terhadap Rafael Alun akan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
KPK mempersilakan Rafael Alun Trisambodo untuk menggunakan haknya seperti mengajukan praperadilan.
“Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,” jelas Ali Fikri pada Kamis (30/3/2023) lalu. (ade)