Agam (pilar.id) – Setelah anggota Polres Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap pelaku penganiayaan dan pembunuhan gadis berusia 18 tahun di kebun sawit di Agam. Motif pembunuhan tersebut pun saat ini sudah diungkapkan oleh Polres Agam.
Menurut keterangan dari Wakapolres Agam, Kompol Andrizal Guci, pembunuhan yang dilakukan oleh YI, 38 tahun terhadap AO, 18 tahun tersebut disebabkan oleh rasa sakit hati.
Tersangka YI mengaku sempat diejek oleh AO yang merupakan tetangganya sendiri saat mencari rumput untuk sapi di kebun kelapa sawit yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan yakni di kebun kelapa sawit, Padang Kuciang Bukik Batu Apuang, Jorong Durian Kapeh, Nagari Tiku Utara, Tanjungmutiara.
“Korban dan pelaku merupakan satu kampung dengan jarak rumah sekitar 500 meter,” katanya didampingi Kabag Ren Polres Agam Polres Agam Kompol Amprisman, KBO Satreskrim Polres Agam Ipda Irfan Leo, dan Kasi Humas Polres Agam Ipda Ismail saat pers rilis di Aula Wibisono Polres Agam, Kamis (29/9/2022).
Saat hendak pulang, tersangka meminta tolong kepada korban untuk membawakan parang miliknya. Namun, korban tidak mau dan langsung pulang.
Dari arah belakang, kata dia, pelaku memukulkan tangkai parang ke kepala korban berulang kali sehingga korban terjatuh.
Setelah terjatuh, pelaku terus memukul beberapa kali sampai tangkai parang patah dan kepala bagian belakang korban mengeluarkan darah.
“Korban sempat berteriak dan memegang tangan kiri pelaku, bahkan sempat menggigit jari manis pelaku,” katanya.
Ia menambahkan bahwa korban sempat mencakar dada pelaku sembari memanggil orang tua perempuannya.
Setelah itu, meletakkan parang dan mengambil sabit yang langsung diarahkan ke punggung korban dan leher bagian belakang.
Dengan kondisi itu, mengakibatkan luka robek, berdarah, dan korban tidak bergerak. Selanjutnya, pelaku meninggalkan korban sembari membawa parang dan sabit.
“Parang dan sabit dibuang ke selokan. Setelah itu, langsung pulang untuk mandi dan merendam pakaiannya,” katanya.
Sebelumnya, orang tua korban melaporkan bahwa anaknya tidak pulang ke rumah pada 17.00 WIB ke Polsek Tanjungmutiara usai mencari rumput untuk ternaknya.
Setelah melaporkan, keluarga korban beserta warga sekitar mencari ke lokasi tempat korban mencari rumput dan menemukan korban dalam kondisi bersimbah darah.
Mendapat laporan, anggota langsung menuju lokasi untuk membawa korban ke Rumah Dakit Umum Daerah (RSUD) Lubukbasung.
Pelaku pembunuhan itu terungkap, kata dia, berdasarkan keterangan warga sekitar bahwa korban sering mencari rumput.
“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan. Dari pemeriksaan pihak RSUD Lubukbasung tidak ada indikasi pelecehan seksual karena pakaian masih utuh dan lainnya,” kata Kompol Andrizal Guci.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 338 juncto 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (fat)