Jakarta (pilar.id) – Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin atau AP Hasanuddin telah menyampaikan permintaan maaf ke Muhammadiyah.
Permintaan maaf tersebut disampaikan oleh AP Hasanuddin seletah mengancam akan membunuh para anggota Muhammadiyah di komen media sosial Facebook.
Namun, permintaan maaf dari peneliti BRIN, AP Hasanuddin tersebut dinilai tidak tulus oleh LBH Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Pasalnya, permintaan maaf dari AP Hasanuddin hanya disampaikan lewat unggahan media sosial, tidak disampaikan secara langsung ke PP Muhammadiyah.
Pernyataan tersebut, disampaikan oleh Kepala Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBH PP Muhammadiyah, Gufroni saat datang ke kantor BRIN di Jakarta Pusat pada Rabu (26/4/2023) kemarin.
“Yang kami tahu permohonan maafnya itu juga di sosial media. Menurut kami, permohonan maafnya pun sepertinya tidak tulus gitu, ya,” kata Gufroni.
Lebih lanjut, Gufroni juga menyarankan kepada AP Hasanuddin untuk datang langsung ke kantor PP Muhammadiyah jika memang memiliki ketulusan untuk menyampaikan permintaan maaf.
“Jadi, kami melihat bahwa memang tidak ada niatan yang tulus untuk menyampaikan permohonan itu,” lanjutnya.
Meski menilai bahwa permintaan maaf AP Hasanuddin tidak tulus, Gufroni juga menegaskan bahwa Muhammadiyah sudah memaafkan AP Hasanuddin dan peneliti senior BRIN, Thomas Djamaluddin.
Dimana, kedua peneliti BRIN tersebut telah membuat unggahan di media sosial terkait penetapan 1 syawal 144 Hijriyah yang dinilai menyerang Muhammadiyah.
Selain ancaman pembunuhan yang disampaikan oleh AP Hasanuddin secara terang-terangan di media sosial, unggahan Thomas Djamaluddin ioleh Gufroni juga dinilai cenderung menyerang Muhamamdiyah.
Di sisi lain, meski menyatakan telah memberikan maaf untuk kedua penliti BRIN tersebut, Muhammadiyah tetap melanjutkan proses hukum yang telah mereka tempuh.
Ketika datang ke Kantor BRIN, Gufroni menegaskan bahwa Muhammadiyah akan melaporkan dua peneliti BRIN yakni AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin dengan dugaan telah melanggar kode etik ASN. (fat)