Jakarta (pilar.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah Swedia menindak tegas pelaku pembakaran salinan Alquran yang terjadi di depan kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Turki di Swedia, Sabtu lalu (21/01/2023).
Menurut Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim pembiaran pada tindakan seperti ini tidak dibenarkan.
“Apabila Pemerintah Swedia abai dalam menindak, maka ekstremisme dan Islamofobia akan terus menyebar dan membahayakan kemanusiaan. Ini yang patut diherankan. Sebab, tindakan serupa telah berulang kali dilakukan, namun belum ada tindakan tegas terhadap Paludan,” ungkap dia.
Menurutnya, apabila Swedia membiarkan hal ini, maka sikap pemerintah bertentangan dengan keputusan PBB.
“Ini sama saja Pemerintah (Swedia) membiarkan menyebarnya Islamofobia, padahal sikap tersebut bertentangan dengan keputusan PBB untuk melawan Islamofobia,” lanjutnya.
MUI juga meminta kepada Duta Besar (Dubes) Swedia untuk Indonesia menyampaikan penjelasan secara terbuka terkait kasus tersebut dan berjanji akan menindak dan menghentikan seluruh bentuk ekstremisme.
Di samping itu, perlu juga upaya dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia untuk melakukan diplomatic appeal kepada Dubes Swedia di Jakarta.
Upaya tersebut sebagai peringatan kepada Dubes Swedia agar pelaku ditindak tegas dan Pemerintah Swedia harus memiliki itikad baik dalam lawan Islamofobia.
“Jangan sampai, hubungan persahabatan Swedia-Indonesia ini terganggu karena kasus ini dibiarkan,” pungkasnya. (ade)