Jakarta (pilar.id) – Indonesia memilih pendekatan bilateral dalam menangani kasus nelayan Aceh yang ditahan oleh otoritas Thailand karena diduga memasuki perairan negara tersebut secara ilegal.
Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, kasus ini akan diselesaikan secara bilateral. Pernyataan ini disampaikan melalui keterangan tertulis pada Jumat (20/10/2023).
Yasonna menekankan bahwa kasus serupa, seperti yang terjadi dengan Myanmar, dapat diatasi melalui pendekatan bilateral. Namun, dia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai langkah-langkah bilateral yang akan diambil dalam penyelesaian kasus penangkapan nelayan Aceh tersebut.
Dia menambahkan, “Bagi para nelayan yang ditangkap di Thailand dan di negara-negara lain di mana nelayan kita ditangkap, penyelesaiannya akan dilakukan melalui jalur bilateral.”
Sebelumnya, otoritas Thailand telah menahan 40 nelayan yang berasal dari Kabupaten Aceh Timur pada awal Oktober 2023. Penangkapan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya pada Sabtu (26/8/2023), di mana 29 nelayan Aceh juga ditangkap oleh otoritas Thailand.
Ketua Panglima Laot Aceh, Miftach Tjut Adek, menjelaskan bahwa 40 nelayan ini berasal dari Pelabuhan Idi Aceh Timur dan berlayar menggunakan tiga kapal ikan yang berbeda. Ketiga kapal tersebut adalah Kapal Motor (KM) Rahmad Jaya dengan kapasitas 29 ‘gross tonage’ (GT) dan diawaki oleh 12 orang, KM Iklas Baru dengan kapasitas 24 GT dan 16 orang nelayan, serta KM Kambia Star dengan kapasitas 25 GT dan dua nelayan.
“Nelayan Aceh ini ditangkap 75,8 mil laut dari Phuket, Thailand,” kata Miftach di Banda Aceh, Senin (9/10/2023). Para nelayan Aceh tersebut kemudian dibawa ke Prom Lam Thep Chelong Police untuk proses lebih lanjut.
Pada Sabtu (26/8/2023), dua kapal ikan dengan 29 orang nelayan Aceh juga ditangkap oleh otoritas Thailand atas tuduhan memasuki batas teritorial laut negara tersebut. Mereka telah menjalani persidangan di Thailand dan dikenai denda bervariasi antara 3.000 hingga 5.000 baht atau sekitar Rp2,1 juta per orang. (rio/ted)










