Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Pilar Khas
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Pedagang Warteg Takut Harga Minyak Goreng Curah Kembali Tinggi Setelah Subsidi Berakhir
  • Keluarga Ridwan Kamil Minta Doa ke Masyarakat Luas agar Eril Ditemukan dengan Selamat
  • 5 Pabrikan Mobil Asal Jepang Kolaborasi Kembangkan Eksosistem Mobil Listrik
  • Buaya Muara Tampakkan Diri di Rawa-rawa Bikin Resah Warga Tanjungpinang
  • Siapkan Rp45 Miliar, Pembangunan Masjid Kubah 99 Akan Dirampungkan
  • Antisipasi Demam Babi Afrika, Korsel Musnahkan 1.175 Babi
  • Kepala BPIP: Jasa Buya Syafii Sangat Banyak Bagi Indonesia
  • Dinas PPPA OKU beri Perlindungan Hukum dan Psikologis pada Anak Korban Perkosaan
Facebook Instagram YouTube Twitter RSS
Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Lainnya
    • Pilar Wanita
    • Pilar Khas
    • Pilar Jatim
    • Indeks
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Politik»Partai Politik Wajib Miliki Legalitas jika ingin Mengikuti Pemilu 2024
Politik

Partai Politik Wajib Miliki Legalitas jika ingin Mengikuti Pemilu 2024

Dina Prihatini13 Mei 2022 16:42 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly (kiri) (Foto : Antara)

Jakarta (pilar.id) – Mewajibkan partai politik yang akan mendaftar untuk mengikuti pemilihan umum (pemilu) 2024 harus terdaftar di Kemenkumham, disetujui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Partai politik memiliki legalitas jika terdaftar di Kemenkumham. Dengan legalitas ini bisa mendaftar menjadi peserta pemilu,” urai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Menurutnya pengesahan partai politik merupakan kewenangan Kemenkumham, sehingga hanya partai terdaftar di Kemenkumham yang memiliki kekuatan hukum.

Yasonna mengatakan Kemenkumham akan mendukung KPU dalam penyediaan data-data partai politik untuk kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa KPU membutuhkan kerja sama dari Kemenkumham terkait data partai politik. Data tersebut akan menjadi dasar dalam pendaftaran serta penetapan partai peserta pemilu.

“Kami mohon Kemenkumham dapat memberikan data nama dan jumlah partai politik yang telah sah terdaftar,” ungkap Hasyim.

Dijelaskan Hasyim, terdapat data-data partai politik dari pemilu sebelumnya yang saat ini sudah berubah. Misalnya, kepengurusan partai dan alamat partai.

“Saat ini partai sudah ada yang baru. Kepengurusan partai yang lama juga sudah berubah termasuk pergantian nama partai,” jelasnya.

Selain membahas partai politik, Menkumham dan Ketua KPU juga mendiskusikan hak pilih narapidana dan tahanan. Termasuk harmonisasi peraturan KPU untuk Pemilu 2024. (din/Antara)

1 2
Partai Politik Pemilu 2024 Pendaftaran Partai Politik

Berita Lainnya

Jelang Pemilu 2024, KPU Lakukan Koordinasi Pengamanan Pemilu Dengan Kapolri

24 Mei 2022 20:11 WIB

Ada Dua Alasan Mengapa Jokowi Dukung Ganjar Sebagai Capres di 2024

23 Mei 2022 22:22 WIB

Total Bantuan Hingga Rp444 Miliar, Muhaimin Iskandar: Keberpihakan PKB ke NU adalah Nyata

23 Mei 2022 08:30 WIB

Beri Dukungan ke Ganjar, Muluskan Gibran Jadi Gubernur Jateng

22 Mei 2022 20:22 WIB

Hasto Minta Parpol Fokus Urus Kepentingan Rakyat, Sindir Koalisi Indonesia Bersatu?

21 Mei 2022 00:26 WIB

Jelang 22 Mei 2022, Ratusan Karangan Bunga Hiasi Kantor Bupati Landak

20 Mei 2022 17:38 WIB

Indo Barometer: Dari 33 Menteri Sekarang, Jokowi hanya Memilih Setengahnya

19 Mei 2022 23:35 WIB

Ini Alasan Jokowi Enggan Pecat Menteri Berkinerja Buruk

19 Mei 2022 16:32 WIB

Mempertahankan NKRI, Pemuda Nasrani Sumedang Dukung Ridwan Kamil Maju di Pilpres 2024

19 Mei 2022 13:00 WIB

Leave A Reply Cancel Reply

Berita Pilihan

SGS Gelar Pameran Science untuk Ciptakan Solusi Alternatif Permasalahan Sekitar

27 Mei 2022 15:55 WIB

Keluarga Besar ITB Doakan Putra Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

27 Mei 2022 15:08 WIB

Mau Healing Modal Rp100 Ribu, Bisa ke Mana Saja?

27 Mei 2022 14:24 WIB
Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil

Berenang di Sungai Aaree, Bern Swiss, Anak Sulung Ridwan Kamil Dikabarkan Hilang

27 Mei 2022 09:53 WIB

Gelar Latihan Bersama, 800 Barel Minyak Tumpah 6 Kru Kapal Dilaporkan Hilang

26 Mei 2022 22:18 WIB
Berita Lainnya

Pedagang Warteg Takut Harga Minyak Goreng Curah Kembali Tinggi Setelah Subsidi Berakhir

27 Mei 2022 18:26 WIB

Keluarga Ridwan Kamil Minta Doa ke Masyarakat Luas agar Eril Ditemukan dengan Selamat

27 Mei 2022 18:14 WIB

5 Pabrikan Mobil Asal Jepang Kolaborasi Kembangkan Eksosistem Mobil Listrik

27 Mei 2022 18:04 WIB

Buaya Muara Tampakkan Diri di Rawa-rawa Bikin Resah Warga Tanjungpinang

27 Mei 2022 17:40 WIB

Siapkan Rp45 Miliar, Pembangunan Masjid Kubah 99 Akan Dirampungkan

27 Mei 2022 17:29 WIB
Berita Foto
© 2022 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.