Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan bimbingan teknis kepada partai politik peserta Pemilu 2024 tentang penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
KPU telah berkomunikasi dengan partai politik di semua tingkatan untuk memberikan bimbingan teknis terkait penggunaan Silon.
Hal ini dilakukan untuk memastikan prosedur pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 berjalan dengan lancar.
“Sejak beberapa waktu yang lalu KPU sudah berkomunikasi (untuk memberikan) bimbingan teknis kepada partai politik di semua tingkatan untuk tata cara penggunaan Silon,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari, Minggu (30/4/2023).
Disampaikan pula, proses pendaftaran Bacaleg dilakukan secara fisik dan digital yang diunggah melalui Silon.
Proses pendaftaran Bacaleg DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten dan Kota, lanjut dia, harus mendapat persetujuan pengurus pusat partai politik.
Persetujuan ini disampaikan pengurus pusat partai politik kepada KPU RI, yang nantinya akan menjadi acuan bagi KPU di setiap tingkatan untuk melakukan tahapan verifikasi.
Sementara itu, pendaftaran Bacaleg anggota DPD RI hanya bisa dilakukan oleh 700 Bacaleg yang telah memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024.
Pemilu 2024 akan diikuti oleh 18 partai politik dan enam partai lokal Aceh yang telah ditetapkan sebagai peserta. Sebanyak 17 partai politik ditetapkan pada 14 Desember 2022 setelah dinilai memenuhi syarat tahapan verifikasi faktual.
Sementara itu, satu partai politik ditetapkan setelah mengikuti verifikasi faktual ulang atas hasil mediasi yang difasilitasi Badan Pengawas Pemilu RI. Pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilakukan pada 14 Februari 2024 bersamaan dengan pemungutan suara untuk Pilpres 2024. (usm/hdl)










