Kediri (pilar.id) – Respon cepat dan kerja keras Satreskrim Polres Kediri dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadap IY, 33 tahun, warga Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, akhirnya membuahkan hasil.
Pada pengungkapan kasus, polisi menangkap satu terduga pelaku kasus pembunuhan yang mayatnya ditemukan di salah satu kamar Hotel Kediri pada Sabtu (14/5/2022) lalu.
Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan bahwa tersangka yang diketahui berinisial MW, 21 tahun, nekat membunuh IY karena ingin menguasai harta korban.
“Motif pelaku ingin menguasai lagi uang yang diberikan kepada korban dan dari awal sudah berniat menghabisi nyawa IY,” jelas AKP Rizkika di Mapolres Kediri, Selasa (17/5/2022).
AKP Rizkika mengungkapkan awal mula peristiwa itu, saat tersangka berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook.
Usai berkenalan, MW dan IY kemudian membuat janji bertemu di Hotel Banowati Pare untuk bertemu dan melakukan hubungan badan dengan tarif yang telah di sepakati.
Kejadian itu terjadi pada Sabtu 7 Mei 2022, tepat sepekan korban ditemukan meninggal dunia. “Keduanya berkenalan di Facebook, mereka lalu sepakat untuk bertemu dan berhubungan badan,” ucap Rizkika.
Merasa ketagihan, tersangka kemudian menghubungi korban kembali untuk bertemu dan melakukan hubungan badan di Hotel Kadiri 1 Pare. Mereka janjian pada Jum’at (13/5/2022) malam. Akan tetapi, tersangka pada saat berangkat menuju ke lokasi hotel sudah mempunyai niatan untuk menghabisi nyawa korban.
Tersangka, dengan sengaja membawa sebilah pisau yang gagangnya ditutupi lakban. Tak hanya itu tersangka juga menutupi plat nomor kendaraannya.
Setiba di hotel, tersangka langsung masuk ke kamar yang telah dipesan oleh korban. Tersangka dan korban kemudian melakukan hubungan intim.
Setelah selesai melakukan hubungan badan, saat ada kesempatan, tersangka langsung menghabisi korban dengan pisau yang telah disiapkan dari rumah.
“Tersangka ini menawarkan pijat kepada IY usai hubungan badan, saat posisi tengkurap, ia langsung menghabisinya,” paparnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bacok dan tusuk pada bagian leher hingga meninggal di kamar.
“Pelaku kemudian mengambil uang Rp 1,47 juta yang sempat digunakan untuk membayar jasa korban, selain itu ada HP juga,” urainya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kediri untuk menjalani proses hukum yang berlaku. “Pasal yang dilanggar yakni pasal 340 KUHP dan 365 KUHP dengan hukuman penjara selama lamanya 20 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Kediri. (jel/hdl)





