Kediri (pilar.id) – Satreskoba Polres Kediri berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 47.08 gram, narkotika jenis ganja seberat 3,58 gram, dan 13 ribu butir pil jenis LL dari tangan dua tersangka di Kediri, Kamis (29/9/2022).
Kedua tersangka tersebut, ialah AP (19) seorang buruh tani lulusan SMA, warga Desa Kencong, Kediri yang kedapatan memiliki 3 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0,74 gram. Barang bukti lain berupa 1 buah timbangan digital, 1 bong, 1 pak plastik klip ditemukan di kediamannya.
Tersangka AP, mengaku kepada polisi bahwa ia mendapatkan barang terlarang ini dengan membelinya seharga dua juta rupiah dari pemuda dusun sebelah berinisial SH (20) yang merupakan seorang pekerja serabutan yang hanya lulusan MTs dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti yang dijelaskan, Kasatreskoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara, saat mendapat pengakuan tersebut.
Polisi segera melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap SH di kediamannya dan menyita 1 plastik klip berisi sabu dengan berat 46,34 gram, 1 plastik klip ganja berat 3,58 gram, pil jenis LL sebanyak 13.000 butir dalam 13 botol plastik berwarna putih.
“Lalu 1 buah bong, 2 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip, dan 1 HP warna hitam yang digunakan tersangka dalam bertransaksi,” sebut AKP Ridwan Sahara,
Hasil penyelidikan, diketahui jika seluruh barang haram tersebut diperoleh Ari dari seorang pengedar asal Denpasar-Bali bernama Mudah.
AKP Ridwan Sahara, menjabarkan jika pada awalnya, Ari dititipi 50 gram sabu, 10 gram ganja, dan 50.000 butir pil jenis LL dalam 50 botol plastik untuk kemudian diedarkannya.
“Melalui aksinya, Ari diberi upah sebesar lima juta rupiah dan diperbolehkan mengonsumsi narkotika yang dibawanya secara cuma-cuma dan telah mendapatkan berbagai jenis narkotika dari Mudah sebanyak 10 kali,” jelasnya
Atas perbuatannya tersebut, saat ini, kedua tersangka harus menginap di balik jeruji besi tahanan Polres Kediri. Serta Satreskoba Polres Kediri, akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus ini dan menangkap Mudah yang berstatus DPO
“Satreskoba Polres Kediri dalam hal ini telah bekerja sama dengan kepolisian daerah setempat, dalam pengejaran dan penangkapan pelaku demi mengungkap kasus narkotika jaringan antar pulau ini” tutupnya. (jel/hdl)





