Jakarta (pilar.id) – Pada kuartal III tahun 2023, Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM menggelar Rapat Koordinasi dengan fokus pada pemantauan pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan percepatan penyaluran Kredit Usaha Alsintan (KUA).
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 317 Tahun 2023 yang mengatur subsidi bunga/subsidi marjin KUR telah memberikan dorongan signifikan terhadap kinerja penyaluran KUR. Hasil monitoring menunjukkan peningkatan dalam hal kuantitas dan kualitas pelaksanaan program KUR.
Dari segi kuantitas, hingga 30 September 2023 (Triwulan III), realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp177,54 triliun atau 60 persen dari target penyaluran KUR 2023 sebesar Rp297 triliun. Program ini telah memberikan pinjaman kepada 3,21 juta debitur dengan total baki debet mencapai Rp528 triliun yang dibagikan kepada 42,96 juta debitur.
Dari segi kualitas, tingkat Non-Performing Loan (NPL) KUR tetap rendah, yaitu sebesar 1,63 persen. Penerapan KUR tahun ini juga memberikan akses pembiayaan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan KUR sebelumnya, dengan 79 persen penerima KUR adalah debitur baru. Selain itu, dengan penerapan suku bunga KUR berjenjang, sebanyak 52 persen dari total debitur KUR telah naik kelas pembiayaan.
Mayoritas KUR disalurkan ke sektor produksi, terutama sektor pertanian yang menerima 30,4 persen dari total pinjaman. Hal ini sesuai dengan upaya Pemerintah dalam menghadapi potensi dampak El-Nino yang dapat memengaruhi ketahanan pangan nasional. Pemerintah juga telah mengubah kebijakan KUR untuk sektor pertanian dengan membebaskan jumlah akses dan menghilangkan bunga berjenjang untuk debitur KUR dengan pinjaman hingga Rp100 juta.
Selain itu, terdapat perubahan lainnya, termasuk penambahan dan perubahan kriteria akses KUR serta ketentuan graduasi bagi debitur KUR yang kembali mengajukan dengan plafon di bawah Rp10 juta, yang akan dikenakan bunga sebesar 6 persen.
“Relaksasi KUR Mikro hingga Rp100 juta untuk debitur sektor pertanian dengan lahan terbatas menunjukkan perhatian Pemerintah terhadap petani skala kecil yang membutuhkan pembiayaan murah sebagai modal produksi. Kami berkomitmen untuk memberdayakan petani ini sebagai program prioritas,” kata Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Pemerintah juga mendorong peran auditor internal Pemerintah, khususnya Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dalam setiap tahap kebijakan KUR untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Pemerintah mendukung audit yang komprehensif oleh BPKP terhadap program KUR guna menjaga good governance dalam pelaksanaannya. Hasil audit ini akan menjadi dasar kebijakan KUR di masa depan,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Selain membahas KUR, Rapat Koordinasi juga mengangkat isu percepatan implementasi Kredit Usaha Alsintan (KUA) sebagai langkah mitigasi risiko dampak El-Nino. KUA adalah program pembiayaan untuk alat dan mesin pertanian yang dikenal sebagai “Taksi Alsintan” dengan suku bunga rendah 3 persen, yang didukung oleh subsidi dari Pemerintah. Nilai plafon KUA berkisar antara Rp500 juta hingga Rp2 miliar, dengan persyaratan uang muka maksimal 10 persen dan tanpa agunan tambahan.
Namun, diperlukan landasan hukum yang lebih solid untuk melaksanakan KUA. Saat ini, pelaksanaan KUA mengacu pada Permenko 3 Tahun 2023, dan akan dinilai ulang setelah tahun 2023. Untuk menjalankan program KUA yang lebih efektif, Pemerintah mendorong Kementerian Pertanian untuk memiliki data calon debitur KUA yang lebih komprehensif.
“Pada saat ini, kita menghadapi potensi dampak El-Nino terhadap produksi pertanian kita. KUA adalah langkah yang sangat penting untuk mendukung pertanian yang lebih produktif. Oleh karena itu, kami berharap KUA dapat direalisasikan dengan baik,” ujar Menko Airlangga.
Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM ini dipimpin oleh Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian dan dihadiri oleh Menteri Koperasi dan UKM, Wakil Menteri Keuangan, Perwakilan Bank Indonesia, Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan, Perwakilan Kementerian Pertanian, dan Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan. (mad/ted)