Semarang (pilar.id) – Penyelenggaraan Pemilu 2024 telah disesuaikan untuk ketentuan dengan sudah naik gaji untuk Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan.
Ketentuan terkait gaji Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024 telah disetujui dan ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Tertuang dalam keputusan Surat Kemenkeu di tahun 2022. Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menentukan final besaran gaji terbaru untuk Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan di Pemilu 2024.
Pada Surat Keputusan Kemenkeu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan besaran gaji Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan di Pemilu 2024.
Selain itu, Kemenkeu juga menetapkan kebijakan kenaikan gaji para petugas lainnya di Pemilu 2024 juga.
Surat Menkeu dengan nomor: 5/5715/MK.302/2022 menjelaskan besaran gaji yang diterima Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan dan lainnya di Pemilu 2024 semuanya naik.
Berikut rincian gaji Panwaslu Desa, Panwaslu Kecamatan PTPS, untuk Pemilu 2024 yang ditetapkan Kemenkeu.
– Ketua Panwaslu Kecamatan, Rp 2.200.000.
– Anggota Panwaslu Kecamatan, Rp 1.900.000.
– Kepala Sekretariat, gaji Rp 1.550.000
– Pelaksana Teknis Rp 900.000
– Pelaksana teknis non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rp1.500.000.
– Panwaslu Desa atau kelurahan Rp 1.100.000.
– Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rp 750.000.
– PTPS (Pengawas Tempat Pemilihan Suara), Rp 1.000.000.
Demikian ketetapan gaji Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan besarta sekretariat dan PTPS yang ditetapkan Kemenkeu untuk Pemilu 2024. (Aam)