Surabaya (pilar.id) – Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, memastikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah disusun sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Proses sosialisasi perda ini telah dilakukan kepada Wajib Pajak (WP), termasuk pengelola hotel, hiburan, karaoke, biro iklan, dan WP lainnya.
“Tentunya, dengan Perda 7 tahun 2023 yang disesuaikan dengan UU HKPD itu, ada sejumlah penyesuaian tarif. Ada yang naik, ada yang tetap, dan banyak pula yang turun,” ungkap Febrina Kusumawati.
Contohnya adalah tarif pajak untuk jenis usaha seperti diskotek, karaoke dewasa, kelab malam, bar, dan spa. Sebelumnya, tarif pajak jenis ini sebesar 50 persen, namun sesuai UU HKPD, tarif dapat berkisar antara 40 persen hingga 75 persen. Pemkot Surabaya memutuskan untuk tetapkan tarif pajak pada 50 persen sesuai dengan Perda sebelumnya.
Untuk jenis usaha karaoke keluarga, tarif pajak sebelumnya adalah 35 persen. Namun, sesuai UU HKPD, tarif minimal harus 40 persen. Sehingga, tarif pajak pada Perda terbaru atau Perda 7 tahun 2023 ditetapkan sebesar 40 persen.
Sementara itu, tarif pajak reklame dan air tanah tetap pada 25 persen dan 20 persen, tanpa adanya perubahan. Namun, beberapa tarif pajak mengalami penurunan signifikan setelah penetapan UU HKPD dan Perda 7 tahun 2023. Contohnya adalah pajak kontes kecantikan, permainan biliar, golf, dan boling yang turun drastis dari 35 persen menjadi 10 persen.
Selain itu, pajak parkir juga mengalami penurunan. Sebelumnya, tarif parkir reguler, progresif, dan valet berbeda-beda. Namun, dengan peraturan baru, tarif parkir menjadi seragam, yaitu hanya 10 persen.
“Kita berkomitmen untuk menyusun kebijakan pajak yang adil dan mendukung pengembangan ekonomi di Surabaya. Sehingga, tarif pajak yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan matang dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha di Surabaya,” tambah Febrina Kusumawati. (rio/hdl)










