Jakarta (pilar.id) – Pendaftaran calon penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang diselenggarakan secara daring kini telah diperpanjang hingga tanggal 24 Maret 2024. Sebelumnya, batas waktu pendaftaran ditetapkan hingga 15 Maret 2024.
Diketahui, sudah ada 11.470 orang sudah mendaftar KJMU melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu hingga Jumat (15/3/2024) lalu.
Pada tahap selanjutnya, dilakukan verifikasi terhadap calon penerima KJMU. Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebanyak 624 calon penerima KJMU tahun 2023 dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
Verifikasi tersebut dilakukan berdasarkan tiga kriteria, yakni kesesuaian data dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, data dokumen kependudukan yang telah ditata, serta pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.
“Pemeriksaan ulang data dari Disdukcapil sedang dilakukan secara bertahap oleh Dinas Pendidikan. Saat ini, sudah ada 325 orang yang data-datanya diperiksa, sementara 299 orang akan mengikuti pemeriksaan berikutnya. Dari 325 orang yang telah diperiksa, sebanyak 31 orang mengakui ketidaksesuaian data, sedangkan 294 orang tidak mengakuinya,” ungkap Plt Kepala Dinas Pendidikan, Purwosusilo.
Bagi 294 orang yang tidak mengakuinya, mereka diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen sanggahan pada Senin (18/3). “Dinas Pendidikan sudah memanggil mahasiswa-mahasiswa tersebut. Dokumen yang diserahkan akan divalidasi dan diverifikasi kembali, dan akan dilakukan survei lapangan untuk memastikan kebenarannya,” tambah Purwo.
Purwo menjelaskan bahwa proses pemeriksaan akan berlanjut hingga selesai. “Selain dari data Disdukcapil, kami juga telah menerima hasil verifikasi dari kampus. Hasilnya, 101 orang dinyatakan lulus kuliah dan 29 lainnya memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di bawah standar,” sambungnya. Mahasiswa yang telah lulus dan memiliki IPK di bawah standar tidak akan terdaftar pada tahap 1 tahun 2024.
Selain itu, pendaftar KJMU Tahap I Tahun 2024 juga akan divalidasi oleh sekolah asal melalui sistem (4-24 Maret) untuk memastikan mereka memenuhi persyaratan lulusan sekolah menengah di DKI Jakarta maksimal 3 tahun yang lalu.
Verifikasi juga dilakukan oleh perguruan tinggi melalui sistem (4-28 Maret) untuk memastikan mahasiswa tersebut tidak melanggar regulasi KJMU. Terakhir, Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi final melalui sistem (1-5 April). (rio/ted)