Kerinci (pilar.id) — Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) menanggapi beredarnya informasi mengenai penemuan ladang ganja di kawasan Gunung Kerinci. BBTNKS menegaskan bahwa lokasi penemuan 19 batang ganja tersebut tidak berada di dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), melainkan di luar area yang berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala BBTNKS, Haidir, merespons unggahan di media sosial, salah satunya akun Instagram @Mountnesia, yang menyebut temuan tersebut berada di Gunung Kerinci.
“Berdasarkan pengecekan lapangan oleh Tim SMART Patrol TNKS pada Minggu, 11 Mei 2025, tanaman ganja tersebut ditemukan pada koordinat (X 757069 dan Y 9797535), (X 757067 dan Y 979536), serta (X 757069 dan X 979539). Setelah diplot di atas peta, lokasi tersebut terbukti berada di luar kawasan TNKS,” ujar Haidir.
Lokasi Bukan di Gunung Kerinci
Haidir menambahkan bahwa hasil komunikasi dengan Kapolsek Kayu Aro, AKP Rama Indra, pada tanggal yang sama, juga mengonfirmasi bahwa lokasi temuan berada di Desa Sungai Dalam, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi—jauh dari kawasan konservasi Gunung Kerinci.
Informasi penemuan tanaman ganja tersebut berawal dari laporan warga. Menindaklanjuti laporan itu, pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Polres Kerinci menyisir area ladang warga di Desa Sungai Dalam. Di lokasi, ditemukan sebanyak 19 batang ganja dengan tinggi sekitar 1,5 meter.
Tanaman ganja itu kemudian dicabut oleh petugas dan diamankan ke Polres Kerinci untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Patroli TNKS Ditingkatkan
Terkait isu ini, BBTNKS menegaskan bahwa Tim SMART Patrol terus melakukan patroli rutin untuk mengawasi dan menjaga keaslian serta keamanan kawasan Taman Nasional.
“Kami kembali melakukan penyisiran di wilayah-wilayah rawan dan memperketat pengawasan guna memastikan tidak ada aktivitas ilegal seperti penanaman ganja di dalam TNKS,” jelas Haidir.
BBTNKS mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, khususnya terkait kawasan konservasi, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik. (adi/ted)









