Jakarta (pilar.id) – Wacana terkait legalisasi ganja belakangan menjadi bahan perbincangan di berbagai media dan media sosial. Terutama legalisasi ganja untuk keperluan medis. Bahkan, Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga sempat mengatakan agar MUI segera mengeluarkan fatwa terkait ganja medis tersebut.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis mengatakan, pihaknya belum menerima permintaan resmi terkait penggunaan ganja untuk medis. Setelah ada permintaan resmi serta uraian masalah, MUI baru akan meminta pandangan pihak terkait.
“Kita masih minta fatwa, kita juga belum menerima permintaan resminya,” kata Kyai Cholil, kepada Pilar.id, di Jakarta, Jumat (1/7/2022).
Menurut Kyai Cholil, nantinya MUI juga akan mengundang pihak yang berwenang serta para ahli untuk dimintai pendapat. Selain itu, MUI juga akan melakukan kajian terkait pelaksanaan kebijakan tersebut di berbagai negara.
“Dan bagaimana pandangan ulama-ulama fiqh masa klasik dan seterusnya, jadi kita mengkaji saja,” kata dia.
Menurut Kyai Cholil, dalam Islam mengatur sesuatu yang memabukkan hukumnya pasti haram. Namun, karena hal ini berkaitan dengan permintaan medis harus ada pengecualian.
Namun, Kyai Cholil menegaskan, selama masih bisa menggunakan yang halal, maka penggunaan obat-obatan haram tidak diperkenankan. “Ya menggunakan hukum dharurat, kalau tidak ada yang lain, selain obat itu. Dan kalau tidak menggunakan obat itu, sehingga menimbulkan hal yang fatal atau mematikan. Itu baru boleh,” jelas Kyai Cholil.
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta MUI mengeluarkan fatwa tentang wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis. Fatwa tersebut, nantinya bisa menjadi pedoman bagi DPR dalam menyikapi wacana ganja untuk kebutuhan medis.(ach/fat)