Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»MUI Kaji Penggunaan Ganja Medis, Kyai Cholil Nafis: Harus Ada Pengecualian!

MUI Kaji Penggunaan Ganja Medis, Kyai Cholil Nafis: Harus Ada Pengecualian!

Peristiwa Achmat D1 Juli 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
MUI akan kaji ganja untuk keperluan medis. (Foto: CRYSTALWEED cannabis, unsplash)

Jakarta (pilar.id) – Wacana terkait legalisasi ganja belakangan menjadi bahan perbincangan di berbagai media dan media sosial. Terutama legalisasi ganja untuk keperluan medis. Bahkan, Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga sempat mengatakan agar MUI segera mengeluarkan fatwa terkait ganja medis tersebut.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis mengatakan, pihaknya belum menerima permintaan resmi terkait penggunaan ganja untuk medis. Setelah ada permintaan resmi serta uraian masalah, MUI baru akan meminta pandangan pihak terkait.

“Kita masih minta fatwa, kita juga belum menerima permintaan resminya,” kata Kyai Cholil, kepada Pilar.id, di Jakarta, Jumat (1/7/2022).

Menurut Kyai Cholil, nantinya MUI juga akan mengundang pihak yang berwenang serta para ahli untuk dimintai pendapat. Selain itu, MUI juga akan melakukan kajian terkait pelaksanaan kebijakan tersebut di berbagai negara.

“Dan bagaimana pandangan ulama-ulama fiqh masa klasik dan seterusnya, jadi kita mengkaji saja,” kata dia.

Menurut Kyai Cholil, dalam Islam mengatur sesuatu yang memabukkan hukumnya pasti haram. Namun, karena hal ini berkaitan dengan permintaan medis harus ada pengecualian.

Namun, Kyai Cholil menegaskan, selama masih bisa menggunakan yang halal, maka penggunaan obat-obatan haram tidak diperkenankan. “Ya menggunakan hukum dharurat, kalau tidak ada yang lain, selain obat itu. Dan kalau tidak menggunakan obat itu, sehingga menimbulkan hal yang fatal atau mematikan. Itu baru boleh,” jelas Kyai Cholil.

Baca Juga  MUI: Konsolidasi Demokrasi Damai dan Bermartabat harus Dijaga Seluruh Elemen

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta MUI mengeluarkan fatwa tentang wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis. Fatwa tersebut, nantinya bisa menjadi pedoman bagi DPR dalam menyikapi wacana ganja untuk kebutuhan medis.(ach/fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Ganja ganja medis MUI

Berita Lainnya

Satgas gabungan TNI berhasil mengungkap empat kebun ganja di Pegunungan Bintang, Papua. Ratusan batang ganja dimusnahkan untuk cegah peredaran.

Satgas Gabungan Ungkap Empat Kebun Ganja di Pegunungan Bintang Papua

29 September 2025
BBTNKS memastikan penemuan 19 batang ganja di Kerinci tidak berada di dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat, tetapi di Areal Penggunaan Lain.

Ganja di Kerinci, BBTNKS: Tidak Berada di Kawasan Taman Nasional!

11 Mei 2025
PJs Wali Kota Surabaya Restu Novi Widiani di PD RPH Surabaya

Permintaan Daging di RPH Surabaya Tetap Stabil Meski Video Viral Beredar

30 September 2024
Dr. Udji Asiyah MSi, Sosiolog Agama dari Universitas Airlangga

Esensi Toleransi dalam Fatwa Larangan Salam Lintas Agama: Perspektif dari Surabaya

15 Juni 2024
Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional MUI Prof Sudarnoto Abdul Hakim

MUI Dukung Aksi Boikot Produk Pro Israel Sebagai Dukungan untuk Palestina

10 Maret 2024
KPU Pemilu Pilkada Pilpres

MUI: Konsolidasi Demokrasi Damai dan Bermartabat harus Dijaga Seluruh Elemen

24 Februari 2024
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud

Tanggapi Viral Candaan Zulhas, Wakil Ketua MUI Ajak Semua Pihak Lakukan Tabayyun

24 Desember 2023
Ganjar Pranowo saat berkunjung di Kantor MUI NTT dan berdiskusi dengan ulama dan tokoh masyarakat setempat

Ganjar Pranowo Bersama Ulama dan Tokoh Masyarakat NTT Sepakat Jaga Toleransi dan Berantas Korupsi

1 Desember 2023
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh

Tak Bahayakan Kesehatan, MUI Sebut Pewarna Makanan Cochineal sebagai Bahan Halal

28 September 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.