Jakarta (pilar.id) – Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto di Indonesia menunjukkan pertumbuhan signifikan. Hingga November 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat total penerimaan pajak mencapai Rp 979,08 miliar.
Angka ini mencerminkan tren positif sejak pajak kripto diterapkan, dengan kontribusi besar terhadap pendapatan negara.
Pada 2022, penerimaan pajak kripto tercatat Rp 246,45 miliar, kemudian sedikit menurun menjadi Rp 220,83 miliar pada 2023. Namun, pada 2024, angka ini melonjak drastis hingga mencapai Rp 511,8 miliar.
Penerimaan tersebut terbagi menjadi dua komponen utama:
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari transaksi penjualan aset kripto melalui platform exchanger, menyumbang Rp 459,35 miliar.
- Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) dari pembelian aset kripto, menyumbang Rp 519,73 miliar.
Kinerja Ekonomi Digital yang Pesat
Menurut Wan Iqbal, CMO Tokocrypto dan Wakil Ketua Komite Tetap Aset Kripto KADIN, peningkatan ini menunjukkan perkembangan pesat ekonomi digital di Indonesia.
Pemerintah memanfaatkan momentum tersebut untuk memperkuat basis penerimaan negara demi mendukung pembangunan nasional.
“Pajak aset kripto memberikan kepastian hukum bagi industri dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi digital. Dengan insentif pajak dan regulasi yang tepat, Indonesia berpeluang menjadi pemimpin dalam ekonomi digital berbasis blockchain,” ujar Iqbal.
Pandangan Internasional tentang Pajak Kripto
Laporan Tiger Research membandingkan kebijakan perpajakan kripto di berbagai negara Asia, termasuk Indonesia. Misalnya:
- Singapura dan Hong Kong menggunakan kebijakan bebas pajak untuk menarik investor global.
- Jepang dan Thailand menerapkan pajak progresif untuk redistribusi kekayaan.
- India memilih pajak tetap untuk efisiensi administratif, sementara Indonesia menggunakan sistem berbasis transaksi untuk transparansi.
- Korea Selatan menunda penerapan pajak untuk memantau tren global.
Iqbal menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan industri untuk menciptakan ekosistem kripto yang kompetitif dan inklusif.
“Kebijakan pajak bukan hanya soal pendapatan negara, tetapi juga membangun ekosistem yang sehat, melindungi pelaku pasar kecil, dan menarik investasi,” tambahnya.
Arah Kebijakan Kripto di Indonesia
Kebijakan perpajakan kripto di Indonesia mencerminkan tantangan dan peluang besar dalam mengelola pasar aset digital.
Regulasi yang mendukung pertumbuhan pasar sambil menjaga stabilitas dan transparansi diharapkan mampu memperkuat posisi Indonesia dalam peta ekonomi digital global. (hdl)