Jakarta (pilar.id) – Kementerian Kesehatan merilis sertifikat kesehatan dalam format QR Code berstandar WHO. Fasilitas ini dapat memudahkan masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri.
Keberadaan QR Code ini mempermudah administrasi perjalanan luar negeri. Hal ini mengingat banyak negara menerapkan syarat sertifikat vaksinasi tervalidasi bagi pendatang yang masuk ke wilayahnya.
“Ini adalah jawaban atas kesulitan masyarakat internasional, termasuk Indonesia yang bepergian ke luar negeri,” ujar Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, Selasa (21/6/2022).
Setiaji mengatakan saat ini syarat sertifikat vaksinasi yang diterapkan setiap negara berbeda satu dengan lainnya. Dengan QR Code yang sudah sesuai standar WHO, masyarakat bisa bepergian ke negara manapun.
Dia melanjutnya, fitur ini mengharmonikasikan standar protokol WHO dengan basis QR Code tunggal. Cara ini memungkinkan sertifikat vaksinasi di beragam aplikasi yang dipakai para pelaku perjalanan divalidasi melalui QR Code yang sama.
QR Code ini sendiri telah diujikan di sela forum The 1st Health Ministers Meeting (HMM) 2022 di Hotel Marriot Yogyakarta pada 20-21 Juni 2022. Uji coba ini melibatkan para tamu dan hanya memerlukan waktu 10 menit untuk setiap tes.
Pada tahap awal, peserta membuka menu “Sertifikat Vaksin” pada aplikasi yang berlaku dari negara asal untuk mengakses fitur QR code di ponsel pintar mereka. Selanjutnya, petugas otoritas perjalanan memandu proses validasi vaksinasi.
Setelah QR code terbuka, peserta dapat memilih fitur menu di panel layar untuk menentukan negara tujuan. Setelah itu diklik konfirmasi, dan layar menampilkan skrining QR code vaksin.
Peserta cukup mendekatkan tampilan QR code di layar ponsel dengan mesin validasi hingga proses skrining selesai. Jika berhasil, maka pintu masuk akan terbuka secara otomatis.
“Saya hanya butuh waktu sekitar 5 menit untuk bisa melewati gerbang masuk di bandara. Prosesnya cepat dan tidak ribet,” kata salah satu peserta, Wahyudi.
Lebih lanjut, Setiaji mengatakan sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap maupun dosis penguat atau booster. Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan Haji dan Umrah.
Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara. Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.
“Kemenkes menginisiasi penggunaan standarisasi internasional WHO untuk bisa digunakan bersama oleh seluruh negara,” katanya.
QR code berstandar WHO untuk pelaku perjalanan internasional itu sedang dibahas dalam diskusi antarmenteri kesehatan G20 selama pertemuan dua hari di 1st HMM Yogyakarta dan akan dipresentasikan pada KTT para pemimpin G-20 di Bali 15 dan 16 November 2022.
“Kalau disepakati, kita mulai di negara ASEAN. Selanjutnya ke negara G20 dan Uni Eropa,” katanya. (beq)