Jakarta (pilar.id) – Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Ghebreyesus mengumumkan bahwa Covid-19 tidak lagi dianggap sebagai darurat kesehatan global pada Jumat (5/5/2023).
Pernyataan ini disampaikan menyusul keputusan pertemuan Komite Kedaruratan WHO ke-15 yang bertujuan untuk menilai status darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional.
Meski Covid-19 tidak lagi dianggap sebagai darurat kesehatan global, Tedros menekankan bahwa virus ini masih menjadi ancaman kesehatan global dan negara-negara harus tetap waspada.
“Virus ini masih membunuh setiap tiga menit dan masih berubah. Risiko munculnya varian baru yang dapat menyebabkan lonjakan kasus dan kematian baru tetap ada,” ingat Tedros.
Dikatakan pula, masyarakat dunia diharap tidak menggunakan pengumuman ini sebagai alasan untuk lengah atau mengurangi upaya penanganan Covid-19.
Sebaliknya, negara-negara harus beralih dari mode darurat ke penanganan Covid-19 seperti penyakit menular lainnya.
Tedros juga mengklarifikasi bahwa keputusan ini tidak diambil secara sekejap dan Komite Kedaruratan WHO siap untuk mengadakan pertemuan jika situasi memburuk.
Menurut WHO, sejak pandemi dimulai pada Desember 2019, Covid-19 telah menyebabkan hampir 7 juta kematian dan 765,3 juta kasus yang dikonfirmasi. Pandemi Covid-19 dinyatakan sebagai darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional pada 30 Januari 2020. (hdl)