Jakarta (pilar.id) – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, menyoroti perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan nasib pekerja informal dalam peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2022.
Kurniasih menekankan bahwa negara harus hadir untuk memberantas mafia pengiriman PMI nonprosedural yang telah terjadi selama bertahun-tahun.
Kurniasih mencontohkan dua PMI nonprosedural di Malaysia yang baru-baru ini mengalami siksaan dan perlakuan tidak manusiawi, serta puluhan WNI yang disekap di Kamboja dan dipaksa untuk bekerja dalam sistem penipuan.
“Negara tidak boleh kalah dalam melawan kelompok-kelompok yang mengancam warga negara dan memaksa mereka untuk menjadi PMI nonprosedural,” tegasnya, seperti disampaikan dalam keterangan persnya, Selasa (2/5/2023).
Selain itu, Kurniasih juga menyoroti nasib pekerja informal yang rentan tidak mendapatkan perlindungan. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa pada Februari 2022, dua tahun setelah munculnya pandemi Covid-19, jumlah pekerja informal di Indonesia mencapai 81,33 juta orang, sementara pekerja formal hanya mencapai 54,28 juta orang.
Meskipun telah terserap sebanyak 4,55 juta orang di pasar kerja selama setahun terakhir, hanya 29,8 persen dari mereka yang terserap di sektor formal, sedangkan sebanyak 70,1 persen masuk ke sektor informal. Kurniasih mencontohkan pengemudi ojek daring sebagai salah satu pekerja informal yang tidak mendapatkan perlindungan yang memadai.
Kurniasih menekankan bahwa negara harus hadir dan mengeluarkan regulasi yang memadai untuk melindungi para pekerja informal.
Jaring pengaman pekerja informal sangat rentan dengan sektor dunia kerja yang memungkinkan lebih banyak menyerap pekerja informal. Oleh karena itu, hadirnya negara dan regulasi yang memadai sangat dinantikan oleh para pekerja informal. (hdl)