Jakarta (pilar.id) – Pemerintah saat ini masih mematangkan rencana penunjukan marketplace sebagai agen pemungut pajak. Ketua Umum Komunitas UMKM Naik Kelas Nasional Raden Tedy menilai, penerapan kebijakan tersebut mestinya menunggu kesiapan industri e-commerce.
“Saya rasa yang di Indonesia pemungutan pajak di e-commerce harus yang sudah siap dulu. Yang sudah siap tenaganya yang sudah besar e-commerce-nya dan pasti UMKM juga harus siap,” kata Raden, Kamis (13/4/2023).
Raden mengatakan, e-commerce lokal cenderung belum siap untuk menerapkan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tersebut.
Apalagi, berdasarkan riset Komunitas UMKM Naik Kelas Nasional, sebanyak 42 persen UMKM masih dalam masa recovery pasca pandemi Covid-19.
Kendati demikian, ia berharap kebijakan tersebut dapat dilaksanakan secara bertahap. Kebijakan itu bisa dilaksanakan mulai dari e-commerce asing terlebih dahulu yang nampak lebih siap. Selanjutnya, platform lokal asal Indonesia dapat mengikuti langkah sukses tersebut, sebagai agen pemungut pajak.
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Administrasi Perpajakan Universitas Indonesia (UI) Prof Haula Rosdiana mengatakan withholding tax atau agen pemungut pajak e-commerce harus dipikirkan betul dan seksama. Menurutnya, dalam pajak terdapat pemotongan dan pemungutan.
Pemotongan biasanya diambil dari penghasilan, sedangkan pemungutan dari pajak tidak langsung. Menurut Haula, diperlukan sosialisasi dan pelatihan kepada para UMKM agar lebih memahami aturan perpajakan.
“Mereka harus punya kapabilitas perpajakan, baru kebijakan itu diterapkan. Jadi menurut saya harus ada semacam program persiapan dulu sebelum ini dilaksanakan,” kata Haula.
Berdasarkan penelitian DDTC Fiscal Research & Advisory tahun 2022 lalu, ada kemungkinan skema withholding tax juga akan mendorong pergeseran aktivitas ekonomi ke platform yang tidak dipajaki. Artinya, walau kepatuhan pajak akan meningkat tapi transaksi (basis pajak) di e-commerce bisa saja mengalami penurunan.
Selain itu, penunjukan marketplace selaku pemungut pajak dapat menurunkan tingkat partisipasi UMKM ke ekosistem digital sebesar 26 persen.
Partner of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji menambahkan, penerapan skema kebijakan withholding tax sebaiknya dilakukan secara bertahap dan diterapkan melalui roadmap yang berkepastian.
Namun, sampai saat ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak (DJP) masih menyusun aturan teknis yang berkaitan dengan kebijakan baru tersebut.
Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan, aturan teknis dan substansi dari aturan tersebut akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang saat ini masih dalam proses pembahasan.
“Rencananya rampung pada semester pertama tahun ini,” ujar Bonarsius. (ach/din)