Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Polemik Pagar Laut HGB di Perairan Indonesia, Pakar: Tidak Ada Konsep Hak Atas Tanah di Ruang Laut

Polemik Pagar Laut HGB di Perairan Indonesia, Pakar: Tidak Ada Konsep Hak Atas Tanah di Ruang Laut

Peristiwa Hendro D. Laksono1 Februari 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Dr. Nilam Andalia Kurniasari, Dosen Hukum Laut Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Dr. Nilam Andalia Kurniasari, Dosen Hukum Laut Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Surabaya (pilar.id) – Polemik mengenai sertifikat hak atas tanah (HGB) di perairan Sidoarjo, khususnya terkait dengan pemasangan pagar laut yang melibatkan luas lahan hingga 656 hektar, kembali menjadi perbincangan hangat.

Sertifikat HGB tersebut terdaftar atas nama tiga perusahaan, yaitu PT Surya Inti Pertama dengan luas 285,16 ha dan 219,31 ha, serta PT Semeru Cemerlang dengan luas 152,36 ha, yang sudah ada sejak puluhan tahun lalu di wilayah Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Dr. Nilam Andalia Kurniasari, Dosen Hukum Laut Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR), menegaskan bahwa dalam hukum laut, tidak ada konsep hak atas tanah di ruang laut.

Menurutnya, hak atas tanah hanya berlaku di wilayah daratan, sementara wilayah yang sudah menjadi perairan sejak awal tidak dapat memiliki dasar hukum yang mengakui kepemilikan tanah di ruang laut.

Hukum Laut dan Pengurukan Laut

Dr. Nilam menjelaskan, meskipun pengurukan laut terjadi di banyak negara, hal ini harus dilakukan secara legal dan terencana agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. Ia menekankan bahwa perluasan daratan akibat pengurukan laut perlu mengikuti kajian lingkungan yang tepat agar tidak merusak ekosistem.

“Pengurukan laut ini bukan hanya terjadi di Indonesia, banyak negara lain yang juga melakukannya. Namun, harus ada kajian lingkungan yang mendalam agar perluasan daratan tidak menyebabkan kerusakan,” ujar Nilam.

Baca Juga  Atasi Kolesterol Tinggi Saat Idul Adha, Ini Anjuran Ahli Gizi

Dr. Nilam juga mengingatkan tentang implikasi hukum laut internasional, khususnya terkait garis pangkal (baseline) yang diatur dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS).

Perubahan terhadap garis pangkal harus dilaporkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan UNCLOS menetapkan bahwa garis pangkal yang telah diajukan bersifat tetap dan tidak bisa diubah.

“Indonesia sebagai negara kepulauan harus berhati-hati dalam melakukan pengurukan karena dapat berdampak pada klaim kedaulatan serta hak navigasi negara lain. Jika pagar laut menghambat jalur navigasi internasional, Indonesia bisa melanggar hukum laut internasional,” tegasnya.

Verifikasi dan Penegakan Hukum

Untuk membuktikan apakah wilayah tersebut pernah menjadi daratan, Nilam menyarankan agar verifikasi dilakukan menggunakan peta resmi negara, citra satelit, serta data dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan instansi terkait seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atau TNI Angkatan Laut.

Ia juga mengingatkan mengenai masalah pencabutan sertifikat di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, yang terjadi karena cacat administrasi dalam penerbitannya.

Menurutnya, pencabutan sertifikat tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, namun diperlukan penelusuran lebih lanjut terkait siapa yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat tersebut.

“Setiap pelanggaran hukum harus diikuti dengan penegakan hukum yang tegas,” katanya. Ia menambahkan, sanksi dan proses hukum lebih lanjut menjadi ranah ahli hukum pidana dan administrasi.

Polemik ini menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah Indonesia dalam menata kebijakan terkait ruang laut. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia perlu memastikan bahwa kebijakan tata ruang dan agraria selaras dengan prinsip-prinsip hukum laut serta mempertimbangkan aspek lingkungan dan kedaulatan negara.

Baca Juga  Waspada Superflu H3N2 di Indonesia, Vaksinasi dan Diagnosis Cepat Jadi Kunci

“Pemerintah harus mengintrospeksi diri dan melakukan kajian mendalam terkait hukum laut, pengawasan, penegakan hukum, serta manajemen ruang laut agar Indonesia dapat tetap menjadi negara maritim dan kepulauan yang berdaulat,” tutup Nilam. (hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Pagar Laut sidoarjo Universitas Airlangga

Berita Lainnya

FK UNAIR dan RSUD Dr Soetomo gelar pelatihan BLS di KBRI Rabat, bekali diaspora Indonesia dengan keterampilan darurat medis penting.

FK UNAIR dan RSUD Dr Soetomo Latih BLS Diaspora Indonesia di Maroko, Perkuat Respons Darurat Global

27 April 2026
FK UNAIR dan IDGNH Belanda sepakat menjalin kolaborasi internasional untuk riset, pertukaran ahli, dan peningkatan layanan medis.

Sinergi Lintas Benua: FK UNAIR dan IDGNH Belanda Jalin Kolaborasi Global untuk Tingkatkan Kualitas Kesehatan

23 April 2026
Indah Chrysanti gelar pameran kriya logam “Suwidak Jaran” di Sidoarjo, angkat budaya tradisional dan refleksi 60 tahun perjalanan berkarya. (foto: Dok Humas Unesa)

Suwidak Jaran, Pameran Seni Kriya Logam Indah Chrysanti di Sidoarjo Rayakan 60 Tahun Perjalanan Berkarya

22 April 2026
Mahasiswa UNAIR ciptakan Biofilter Farmtech, karpet kandang anti bau yang ubah limbah jadi kompos, juara 1 Business Plan nasional UPB.

Mahasiswa Universitas Airlangga Ciptakan Karpet Kandang Anti Bau, Raih Juara 1 Nasional Business Plan

22 April 2026
Guru Besar Sosiologi Gender Universitas Airlangga (UNAIR), Prof Dr Emy Susanti

Makna Hari Kartini 2026: Guru Besar UNAIR Tekankan Otonomi Perempuan dan Soroti Beban Ganda

21 April 2026
Bupati Subandi

Sidoarjo Percepat Digitalisasi Keuangan Daerah, Siap Terapkan QRIS Tap di Semua Transaksi

8 April 2026
Wira Dharma Alrasyid

Lebaran Tanpa Mudik, Mahasiswa UNAIR Asal Aceh Pilih Bertahan di Surabaya dan Temukan Makna Baru

21 Maret 2026
Guru Besar Departemen Komunikasi, Prof Dra Rachmah Ida M Com PhD

Pemerintah Batasi Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Pakar UNAIR Ingatkan Risiko Konten Digital

13 Maret 2026
Prof. Dr. Tika Widiastuti, SE, MSc

Pakar UNAIR: Zakat Berperan Strategis Kurangi Ketimpangan Sosial di Indonesia

6 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.