Kubu Raya (Pilar.id) – Polisi menangkap pelaku pembuat berita bohong (Hoax) di Dusun Semangat, Desa Tasikmalaya, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Jumat tanggal 10 Maret 2023 yang lalu.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, melalui Kapolsek Batu Ampar, Ipda Freddy.S membenarkan telah mengamankan pelaku pembuat berita bohong (Hoax) kasus pembegalan atau dugaan Pencurian Dengan Kekerasan.
“Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton akhirnya pada tanggal 14 Maret 2023, Abdul Malik (44) warga Gang Karya Bakti, Desa Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara mengakui bahwa kasus pembegalan/pencurian dengan kekerasan yang dialaminya adalah bohong alias Hoax,” terang Freddy, Senin (20/3/23) pagi.
Freddy menjelaskan tujuan Abdul Malik menyebarkan berita bohong agar terbebas dari tanggung jawab terhadap uang sebesar Rp18.829.000, yang digunakannya untuk membayar hutang pribadinya dan keperluan sehari-hari.
Lanjut Freddy, modus yang digunakan pelaku dengan mengaku sebagai korban pembegalan melalui melalui Aplikasi Whatsapp yang dikirimnya berkali-kali hingga viral di Media Sosial.
Freddy menjelaskan bahwa kasus tersebut dalam proses penyidikan mendalam oleh Satuan Reserse Polsek Batu Ampar.
“Hal ini menunjukkan betapa pentingnya untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya ke orang lain. Seiring dengan semakin mudahnya penyebaran informasi melalui media sosial, maka semakin besar pula tanggung jawab kita untuk memastikan bahwa informasi yang kita terima dan bagikan adalah benar dan tidak menyesatkan,” tegasnya.
“Oleh karena itu, sebagai masyarakat harus selalu berhati-hati dan kritis dalam mengkonsumsi dan menyebarkan informasi. Kita juga dapat mengambil langkah-langkah sederhana seperti memeriksa sumber informasi dan mencari informasi dari sumber-sumber yang lebih terpercaya sebelum menyebarkan informasi ke orang lain,” pungkasnya. (din)