Kubu Raya (Pilar.id) – Polisi menangkap seorang pengedar narkoba, di Bundaran Tugu Alianyang Minggu (26/3/23) jam 00.02 Wib. Pelaku berinisial I Alisa Pak De (55) warga Jalan Amanah Villa Sejahtera Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 17 plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. Kemudian dua klip plastik transparan berisi tujuh tablet diduga pil ekstasi warna orange cap PP, beberapa plastik klip transparan kosong, 11 pipa tabung kaca kecil, uang tunai sebesar Rp500.000, dan beberapa amplop putih.
Penangkapan I Alisa Pak De ini dari pengembangan yang dilakukan polisi. Sebelumnya polisi mengamankan G yang terciduk di salah satu kamar penginapan Kecamatan Sungai Ambawang saat Operasi Pekat Kapuas Tahun 2023, pada Sabtu (26/3/23) pukul 22.30.
G, pria berumur 33 tahun itu ditangkap beserta barang bukti yang diduga keras narkoba jenis sabu sebanyak lima gram. Sabu itu dibelinya dari pria berinisial I Alias Pak De dengan harga per gram Rp700.000.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, menjelaskan Bahwa G tertangkap tangan membawa sabu yang dibelinya dari I Als Pak De. Hasil pengembangan yang dilakukan Tim Satuan Narkoba Polres Kubu Raya, kurang dari enam jam berhasil menangkap I Alias Pak De dengan barang bukti sabu seberat 11.86 gram dan 3.16 gram ekstasi siap edar.
“Ya, pria berinisial G diamankan saat Polres Kubu Raya sedang melakukan Operasi Pekat Kapuas tahun 2023 dan melakukan razia di salah satu penginapan di Kecamatan Sungai Ambawang, dan pada saat pemeriksaan petugas menemukan G memiliki Narkotika yang diduga keras jenis sabu, selanjutnya diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Arief dalam keterangan resmi kepada wartawan.
“Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan petugas berhasil menangkap I Alisa Pak De di tepi jalan Trans Kalimantan tepatnya di Bundaran Tugu Alianyang beserta barang bukti 11.86 Gram Sabu dan 3.16 Gram Ekstasi siap edar,” terang Arief.
Arief mengatakan bahwa penangkapan itu merupakan bagian dari upaya Polres Kubu Raya dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Kubu Raya.
“Kami terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Dalam Operasi Pekat Kapuas tahun 2023 ini, kami berhasil mengungkap jaringan narkoba antar Kabupaten dan ini adalah pengungkapan yang kedua kalinya,” tuturnya.
Lanjut Arief, pihaknya mengimbau masyarakat untuk turut serta memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Dengan bantuan informasi dari masyarakat, kepolisian dapat lebih cepat mengungkap jaringan narkoba dan menangkap para pelakunya.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba. Narkoba dapat merusak kesehatan fisik dan mental.
“Mari bersama-sama membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan kita dan menjaga Indonesia dari bahaya narkoba,” tegas Arief.
Perlu diketahui, Akibat perbuatannya, G dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan I Alias Pak De dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (din)