Jakarta (pilar.id) – Terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati.
Pembacaan tuntutan hukuman mati untuk mantan Kapolda Sumatera Barat itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana mati,” ujar Jaksa.
Teddy Minahasa didakwa terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu.
Dia disebut memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu di Sumatera Barat dan menukarnya dengan tawas.
Sabu kemudian dibawa anak buahnya ke Jakarta dan kemudian diedarkan kembali melalui beberapa perantara.
Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris sebelum sidang bahkan sudah memprediksi bahwa kliennya akan dituntut hukuman berat.
Terlebih lagi, dalam kasus yang menjerat aparat hukum ini sudah menjadi perhatian masyarakat luas.
Hotman Paris mengatakan, jaksa dirasa akan terpengaruh oleh opini publik soal perkara ini.
“Analisa saya sudah berpuluh tahun sebagai pengacara, majelis hakim tingkat pengadilan negeri cenderung untuk mengikuti opini publik. Apalagi kalau perkara narkoba,” jelasnya. (ade)