Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Pilar Khas
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Puluhan Ribu Relawan Ganjar Pranowo Berkumpul di Stadion Delta Sidoarjo
  • Pertamina Patra Niaga Catatkan Kinerja Positif di Tahun 2022 dalam Penyaluran Energi ke Seluruh Indonesia
  • BSN Mainkan Peran Penting dalam Standarisasi Keamanan Pangan di Indonesia
  • Ingatkan Sikap Politik Jokowi, HNW: Campur Tangan dalam Pemilu sangat Berisiko
  • Mengaku Emosi Sesaat, Pelaku Pembunuh Mahasiswi Ubaya Bantah Motif Hubungan Asmara
  • Sinopsis Geostorm (2017), Menghadang Badai Dahsyat yang Mengancam Bumi
  • Sepanjang 1994-2022, Komnas HAM telah Terima 119.874 Pengaduan dari Masyarakat
  • Cadangan Devisa Indonesia Tetap Tinggi pada Mei 2023 Meskipun Turun
Facebook Instagram YouTube Twitter TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Lainnya
    • Pilar Pemilu
    • Pilar Khas
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Jatim
    • Pilar Wanita
    • Indeks
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Kasus Peredaran Narkoba, Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Hukum

Kasus Peredaran Narkoba, Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Ade Lukmono30 Maret 2023 13:57 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Teddy Minahasa Putra. (Foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati.

Pembacaan tuntutan hukuman mati untuk mantan Kapolda Sumatera Barat itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana mati,” ujar Jaksa.

Teddy Minahasa didakwa terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu.

Dia disebut memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu di Sumatera Barat dan menukarnya dengan tawas.

Sabu kemudian dibawa anak buahnya ke Jakarta dan kemudian diedarkan kembali melalui beberapa perantara.

Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris sebelum sidang bahkan sudah memprediksi bahwa kliennya akan dituntut hukuman berat.

Terlebih lagi, dalam kasus yang menjerat aparat hukum ini sudah menjadi perhatian masyarakat luas.

Hotman Paris mengatakan, jaksa dirasa akan terpengaruh oleh opini publik soal perkara ini.

“Analisa saya sudah berpuluh tahun sebagai pengacara, majelis hakim tingkat pengadilan negeri cenderung untuk mengikuti opini publik. Apalagi kalau perkara narkoba,” jelasnya. (ade)

Baca Juga  Terbukti Gunakan sabu-Sabu, Kapolsek Sukodono Dicopot
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

 

Hotman Paris narkoba sabu Teddy Minahasa

Berita Lainnya

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim

Sidang Teddy Minahasa, Kompolnas: Sudah Tunjukkan Kredibilitasnya!

31 Mei 2023 02:00 WIB
Irjen Pol Teddy Minahasa Kapolda Sumbar (foto: dok beritajatim.com)

Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Pengacara Tuding Hakim Pilih Langkah Populis

10 Mei 2023 00:15 WIB

Pesinetron Hud Filbert Ditangkap Saat Pesta Narkoba Bersama Teman-temannya

17 April 2023 12:43 WIB

LBH Bandar Lampung, PSI, Hingga Hotman Paris Siap Bela TikToker Bima Yudho

15 April 2023 23:05 WIB
sabu

Peredaran Sabu Cair dari Batam Dikendalikan Napi dari Lapas

6 April 2023 06:56 WIB

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris Naik Darah

31 Maret 2023 15:22 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakbar Dapat MURI Soal Kasus Sabu 277 Kg

31 Maret 2023 11:18 WIB

Hotman Paris Pasrah Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Berat

30 Maret 2023 10:57 WIB

Sidang Tuntutan Teddy Minahasa Digelar Hari Ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

30 Maret 2023 10:40 WIB

Leave A Reply Cancel Reply

Kapal RSTKA bersandar di Pelabuhan Larantuka
Salah satu peserta unjuk rasa penolakan terhadap draft Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan Omnibus Law) di Jakarta (foto: Hendra Brata)
Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak datang lebih awal di puncak 17 tahun beritajatim.com
Berita Pilihan
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro

Sepanjang 1994-2022, Komnas HAM telah Terima 119.874 Pengaduan dari Masyarakat

10 Juni 2023 14:00 WIB
Ilustrasi pengguna layanan kereta api PT KAI

PT KAI Perpanjang Periode Pemesanan Tiket Kereta Api Jarak Jauh

10 Juni 2023 10:00 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat memimpin pemusnahan barang impor di Kawasan Industri Keroncong, Tangerang, Banten

Mendag Zulkifli Hasan Pimpin Pemusnahan Barang Impor Senilai Rp13,31 Miliar

10 Juni 2023 05:30 WIB
Leani Ratri Oktila, atlet para bulutangkis Indonesia, menunjukkan tiga medali emas yang diraih dalam Asean Para Games ke-12 Phnom Penh, Kamboja. (foto: dok kemenpora)

Atlet Bulu Tangkis Leani Ratri Oktila Raih Tiga Emas di Asean Para Games 2023 Kamboja

10 Juni 2023 04:30 WIB

Pemilu 2024: Membaca Peran Pemilih Pemula dalam Menerapkan Demokrasi Elektoral

9 Juni 2023 23:22 WIB
Berita Lainnya

Puluhan Ribu Relawan Ganjar Pranowo Berkumpul di Stadion Delta Sidoarjo

11 Juni 2023 07:07 WIB
PT Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) membukukan kinerja positif disepanjang tahun 2022.

Pertamina Patra Niaga Catatkan Kinerja Positif di Tahun 2022 dalam Penyaluran Energi ke Seluruh Indonesia

10 Juni 2023 23:30 WIB
Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo dalam Peringatan Hari Keamanan Pangan Dunia 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) di Bogor

BSN Mainkan Peran Penting dalam Standarisasi Keamanan Pangan di Indonesia

10 Juni 2023 23:00 WIB
banner
© 2023 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.