Tangerang (pilar.id) – Polda Metro Jaya terus menyelidiki kasus video asusila anak di Tangerang Selatan, dengan fokus pada akun Facebook (FB) Icha Shakila, yang disebut tersangka R (22) sebagai pemberi instruksi pembuatan video tersebut. Akun FB ini diketahui sudah tidak aktif sejak Juli 2023.
“Sudah sejak Juli 2023 tidak aktif,” ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, dalam konferensi pers, Rabu (5/6/2024). “Meski demikian, tim penyidik akan terus melakukan penelusuran pemilik akun tersebut,” tambahnya.
Pihak kepolisian masih melakukan uji laboratorium forensik terhadap dua telepon genggam milik tersangka R untuk mengungkap apakah benar adanya paksaan dari akun Facebook tersebut untuk membuat video asusila terhadap anak.
“Yang jelas faktanya, sejak pertama dikirimkan foto tanpa busana setengah badan oleh tersangka, dia belum mendapatkan imbalan apapun,” kata Hendri Umar.
Polisi akan terus menelusuri dan mengungkap lebih lanjut detail dari kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku yang terlibat dalam tindakan asusila ini. (hdl)










