Kepulauan Talaud (pilar.id) – Upaya pencegahan tindak kriminal di wilayah hukum Polres Kepulauan Talaud terus dilakukan dengan sukses oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Talaud. Mereka berhasil menggagalkan upaya pencurian ratusan baterai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), yang merupakan aset negara dengan nilai sekitar Rp 5,3 miliar di wilayah perbatasan utara Indonesia, Pulau Nanusa.
Kapolres Kepulauan Talaud, melalui Kaur Bin Opsnal (KBO) Satreskrim, Ipda Rosyade Ariq Fepiosandi, S.Tr.K, menyatakan bahwa total kerugian negara akibat kejadian ini mencapai Rp. 5.327.767.477 dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai korban, pada 8 Mei 2024 lalu.
Dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (10/5/2024), menurut kronologis pengungkapan, pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024, anggota Reskrim Polres Kepulauan Talaud menerima informasi mengenai adanya baterai PLTS yang dimuat di atas KM. Sabuk Nusantara 69.
Sekitar pukul 22.00 WITA, anggota Reskrim Polres Kepulauan Talaud, dipimpin oleh Kaurbinopsnal dan katim resmob Satreskrim, Ipda Rosyade Ariq Fepiosandi, S.Tr.K, melakukan pengecekan di atas KM. Sabuk Nusantara 69 yang bersandar di pelabuhan kapal laut Melonguane.
Setelah pengecekan, ditemukan 135 buah baterai PLTS di atas KM. Sabuk Nusantara 69, yang kemudian diamankan oleh anggota Reskrim ke Kantor Polres Kepulauan Talaud. Sementara itu, sejumlah 78 buah baterai PLTS lainnya masih tertahan di pelabuhan laut Kakorotan.
Dalam kasus ini, terdapat dua orang sebagai terlapor, yaitu SAC alias Ian dan BBW alias Ipan. Keduanya telah menjalani pemeriksaan oleh pihak Satreskrim Polres Kepulauan Talaud.
Pasal yang dipersangkakan terhadap keduanya adalah Pasal 363 Ke-4e, 5e KUHP subs Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP, Pasal 56 Ke-1e, 2e KUHP. Demikian disampaikan oleh KBO Satreskrim Polres Kepulauan Talaud. (ang/ted)