Nganjuk (pilar.id) – Aparat Kepolisian Resor Nganjuk, Jawa Timur, menangkap tiga orang yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi dengan total barang bukti sebanyak 111,5 ton pupuk dari berbagai jenis.
Dijelaskan Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jackson, Jumat (21/1/2022) pengungkapan tersebut berawal dari aduan masyarakat mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Nganjuk.
Dari aduan ini pihaknya kemudian membentuk tim khusus lalu mulai mengusut perkara tersebut. Polisi mengamankan tiga orang dengan inisial R, HNP dan L.
“Awalnya pada 6 Januari 2022 kami mengamankan satu orang tersangka inisial R (51) pemilik kios yang menjual pupuk subsidi jenis Urea dan NPK Phonska. Ternyata penjualan tidak sesuai peruntukkan di Kecamatan Tanjunganom,” katanya.
Boy menjelaskan, dari gudang tersangka R tersebut diamankan barang bukti sekitar 4 ton. Barang tersebut juga langsung diamankan. Dari sini polisi terus mengembangkan kasus itu.
Hingga mengamankan tersangka HNP (23) saat mengangkut pupuk bersubsidi sebanyak 9 ton dari Kabupaten Ngawi untuk dibawa ke Nganjuk, pesanan tersangka L (38), warga Desa Sukomoro.
“Dari pengembangan inilah kami kemudian mengamankan lebih dari 100 ton tepatnya 111,5 ton pupuk bersubsidi jenis Urea, ZA, NPK Phonska, dan SP-36,” kata dia.
Boy menambahkan, ia juga menambahkan para tersangka melakukan penyalahgunaan dengan menjual pupuk bersubsidi kepada orang lain yang bukan merupakan anggota kelompok tani sesuai dengan RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok). Padahal, seharusnya pupuk bersubsidi digunakan oleh petani sesuai dengan RDKK yang telah diajukan sebelumnya. (usm/hdl/antara)