Jakarta (pilar.id) – Sindikat judi online yang yang beroperasi di wilayah Jawa Timur, khususnya Surabaya berhasil dibongkar, dan tujuh pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Penangkapan tersebut berdasar keterangan, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, berawal dari informasi masyarakat. Mendapat aduan tersebut, anggota kemudian bergerak dan mengamankan salah satu pelaku GJ, 33 tahun warga Surabaya, di daerah Kenjeran, pelaku GJ merupakan player judi online di kota Surabaya.
“Kemudian polisi melakukan pengembangan terhadap para player lain, anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, mengamankan pelaku lain yaitu, FG, 33 tahun, warga Surabaya, yang diringkus di Jalan Kenjeran Surabaya,” ungkap Mirzal, Sabtu (20/08/2022).
Kasat Reskrim menjelaskan, Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kedua player tersebut, diketahui bahwa mereka melakukan setor uang judi online tersebut, kepada seorang berinisial BH, 34 tahun, warga Surabaya, yang kemudian pelaku diamankan oleh anggota Jatanras Polrestabes Surabaya.
“Terhadap pelaku BH, di dapati lagi informasi bahwa pengepul dari hasil judi online tersebut, adalah tiga orang pelaku warga Surabaya diantaranya, HGP, 40 tahun, BKT 23 tahun, dan TDKT, 30 tahun,” sebut Mirzal.
Mirzal menambahkan, setelah dilakukan pengembangan lagi, polisi berhasil mengamankan pelaku HGP di daerah Krembangan Surabaya, serta BKT dan TDK diamankan di daerah Pakuwon Surabaya.
“Dari keterangan masing – masing pelaku, ditemukan bahwa terdapat dua orang yang sangat berperan dalam sindikat judi online yaitu, Louis yang berperan sebagai koordinator seluruh omset perjudian dan TS sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan perjudian online di wilayah Jawa Timur tersebut,” jabar Mirzal.
Terakhir Mirzal menguraikan, dari hasil pemeriksaan tersebut, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, melakukan penggeledahan di dua tempat lokasi berbeda yang diduga digunakan pelaku sebagai markas, yaitu di daerah Sukomanunggal Kalijudan, dan Mulyorejo Surabaya.
Atas perbuatannya 7 pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) Subsidair Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomer 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, dengan ancaman pidana 3 tahun penjara. (jel/fat)