Jakarta (pilar.id) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku serius menangani konten perjudian online di dunia maya. Hingga kini, sekitar setengah juta lebih konten judi online diputus aksesnya.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan mengungkapkan, Kementerian Kominfo sejak 2018 hingga saat ini telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.
Adapun pada 2018 ada 84.484 konten yang diblokir, tahun 2019 78.306 konten diblokir, tahun 2020 sebanyak 80.305 konten diblokir, tahun 2021 sebanyak 204.917 konten diblokir, dan tahun 2022 (sampai 22 Agustus 2022) ada 118.320 konten yang ditutup aksesnya.
“Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian,” kata Semuel dalam keterangan persnya, Senin (22/8/2022).
Dia menuturkan, patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.
Adapun, pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang dilakukan Kementerian Kominfo. Kementerian Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.
“Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya,” tegasnya.
Kementerian Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian. Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.
Namun, ia mengaku terdapat beberapa tantangan yang dihadapi dalam upaya penanganan judi online. Pertama, situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address. Kedua, penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo.
Ketiga, penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.
“Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri,” ujar Semuel. (her/hdl)