Surabaya (pilar.id) – Polsek Asemrowo Surabaya berhasil membekuk pelaku pencuri besi Grill penutup Gorong – gorong yang terpasang di atas trotoar milik Pemkot Surabaya, di Jalan Tanjungsari, Surabaya.
Dua pelaku berhasil diamankan polisi yaitu, Yan Mahendra, 36 tahun dan Adi Sony Saputra, 32 tahun. Kedua pelaku merupakan warga Jalan Asem, Asemrowo, Surabaya yang tertangkap pada Jum’at 1 Juli 2022 oleh anggota polisi.
Kapolres Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, berdasarkan penyelidikan pada rekaman CCTV di TKP.
Polisi akhirnya menemukan ciri- ciri tersangka, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya, berhasil mengamankan kedua pelaku pencurian tersebut.
Berdasar informasi yang dihimpun, awal anggota berhasil menangkap pelaku Yan Mahendra setelah berhasil mencuri batang besi Grill yang terpasang di atas trotoar milik Pemkot Surabaya.
“Selanjutnya anggota kami menangkap Adi Sony Saputra di kediamannya setelah berhasil mencongkel besi Grill penutup Gorong – gorong tersebut,” kata Hari Kurniawan, Jumat (8/7/2022).
Hari menambahkan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas yang membidangi hal ini guna memastikan 46 titik dan jumlah kerugian terkait Aset Pemkot tersebut.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah bongkahan batu untuk memecah besi penutup Gorong- gorong dan 1 buah mesin gerenda untuk memotong besi.
“Karena melakukan pencurian dengan pemberatan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancamannya hukuman paling 10 tahun penjara,” pungkasnya. (jel/fat)