Jakarta (pilar.id) – Pihak keluarga Brigadir J melaporkan kehilangan uang sebesar Rp 200 juta dari rekening almarhum.
Pada Rabu (15/2/2023) malam, orangtua mendiang Brigadir J mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk membuat laporan kehilangan sejumlah uang dan barang milik anaknya.
Laporan itu terkait tindak pidana pencurian dan atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Jo Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.
“Kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana curian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang,” ungkap Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dikutip dari PMJ News.
Kamaruddin menyebut ada transaksi pemindahan uang pada 11 Juli 2023 dari rekening Yosua setelah dia meninggal ditembak Ferdy Sambo tiga hari sebelumnya.
Tak hanya uang Rp 200 juta di rekening tabungan, sejumlah barang milik Brigadir J juga dilaporkan hilang dan belum dikembalikan, seperti jam tangan, dua unit handphone, laptop, serta pin emas dari pimpinan di Polri.
Lebih lanjut Kamaruddin menuturkan, selain laporan polisi model B terkait dugaan pencurian dan pencucian uang, pihaknya juga membuat laporan polisi model C.
“Model C ini untuk mengganti atau pengurusan segala barang-barang milik almarhum untuk mengurus hak-haknya. Entah itu mengurus Taspen, Asabri, dan hak-hak lainnya,” pungkasnya. (ade)