Pontianak (Pilar.id) – Polisi menangkap pelaku pencurian 20 Jerigen racun rumput milik perusahaan Kelapa Sawit PT. KSP (Kalimantan Sumber Permai).
Peristiwa itu diadukan oleh pihak perusahaan ke pihak Kepolisian Sektor Sungai Ambawang pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 tahun lalu, dengan kerugian sebesar Rp28.000.00,- (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah).
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade mengatakan pihaknya melakukan pnyelidikan yang menelan waktu kurang lebih satu bulan untuk mengungkapkan kasus pencurian tersebut.
Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang menangkap salah satu pelaku, MO (31) di rumahnya, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kubu Raya, Kamis tanggal 2 Februari 2023 jam 16.00 Wib.
Dari pengakuan MO, aksi pencurian itu tak dilakukannya sendiri. Ada empat orang lain yang ikut terlibat. MS, SS, AA, dan JA.
“Mereka berlima pelaku yang mengambil 20 jeregen racun rumput jenis Glyposate merk Roll UP ukuran 20 liter milik PT. KSP dengan cara membengkas dua keping dinding papan gudang logistik, dan MO ternyata mantan karyawan di perusahaan tersebut yang dulunya bekerja sebagai Driver, terang Ade saat dikomfirmasi Senin, (6/2/23).
Selanjutnya Ade mengatakan, pada hari Jumat tanggal 3 Februari 2023 MS (24), SS (26), dan AA (24) yang merupakan karyawan PT. KSP di bekuk Satuan Reserse Kriminal Polsek Ambawang dirumahnya masing-masing.
“Benar, MS, SS dan AA ditangkap dirumahnya masing – masing, saat introgasi awal mereka mengakui perbuatannya dan saat ini sudah diamankan di Polsek Sungai Ambawang untuk dilakukannya penyidikan mendalam, tidak menutup kemungkinan mereka ini ada melakukan kejahatan lainnya, namun JA sampai saat ini masih dilakukan pengejaran,” tegas Ade.
Ade menjelaskan dari keterangan pelaku 20 jerigen itu sudah sempat ditawarkan ke pada orang lain namun tidak ada yang mau membelinya, sehingga barang bukti tersebut disembunyikan di dalam kanal dengan cara ditenggelamkan ke sungai yang berlokasi di Dusun Lintang Batang, Desa Teluk Bakung KM.50, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Diketahui niat tersangka melakukan pencurian tersebut untuk dijual dan hasil penjualannya akan di gunakan kelima pelaku untuk acara tahun baruan tahun 2022.
“Barang bukti sudah terkait kasus pencurian sudah kita amankan berupa, satu buah topi loreng, satu batang kayu dengan panjang dua meter, satu buah Sipnet (Waring), satu buah sweater warna hitam dan 19 (sembilan belas ) jerigen racun rumput jenis Glyposate merk ROLL UP. Dapat di informasikan, satu buah jerigen hilang karena terhanyut,” ungkap Ade.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Kubu Raya, bagi masyarakat yang mengetahui peristiwa atau korban kejahatan segera laporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian terdekat atau pun ke Polres Kubu Raya, kami akan merespon segera demi menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif serta kami menghimbau, jangan mempercayai berita atau informasi di media sosial yang belum tentu kebenarannya,” tegas Ade. (din)