Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menyelesaikan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat TK Negeri, SD Negeri, dan SMP Negeri. Khusus untuk PPDB SMPN Tahun 2024, terdapat penyesuaian pada daya tampung sekolah melalui Jalur Zonasi, yang sebelumnya dialokasikan sebesar 50 persen.
Penyesuaian tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) No 21 Tahun 2024, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang TK Negeri, SD Negeri, dan SMP Negeri.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Yusuf Masruh, mengungkapkan bahwa proses sosialisasi untuk para wali murid dan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) telah dimulai melalui situs resmi PPDB. Informasi terkait jadwal dan prosedur PPDB dapat diakses melalui situs resmi PPDB Surabaya.
“Website PPDB sudah dapat diakses oleh masyarakat. Kami berharap semua informasi terkait ketentuan dan prosedur dapat diakses melalui situs PPDB,” kata Yusuf Masruh pada Minggu (21/4/2024).
Yusuf menjelaskan bahwa terdapat penyesuaian pada kuota PPDB SMPN 2024 melalui Jalur Zonasi 1 dan 2. Untuk Jalur Zonasi 2, kuota siswa meningkat menjadi 20 persen dari sebelumnya 15 persen, sementara untuk Zonasi 1, kuota siswa menurun menjadi 30 persen dari sebelumnya 35 persen. “Kami melakukan penyesuaian persentase untuk memastikan setiap calon siswa memiliki kesempatan yang sama,” jelasnya.
Pasal 11 Perwali Surabaya No 21 Tahun 2024 menjelaskan bahwa Zonasi 1 diperuntukkan bagi CPDB yang tinggal satu kelurahan dengan sekolah atau yang berdekatan dengan sekolah. Sementara itu, Zonasi 2 diperuntukkan bagi CPDB yang tinggal di kelurahan yang sama kecamatan dengan lokasi sekolah, dengan alokasi yang dibagi rata untuk setiap kelurahan dalam kecamatan tersebut.
Yusuf memberikan contoh pembagian alokasi pada Jalur Zonasi 2. Misalnya, jika sebuah kecamatan terdiri dari 5 kelurahan, maka setiap kelurahan akan mendapat alokasi sebesar 4 persen dari total alokasi Jalur Zonasi 2. Penyesuaian ini dilakukan untuk menciptakan keadilan dan memastikan persentase kuota siswa yang sama untuk setiap kelurahan.
Yusuf juga menegaskan bahwa jumlah daya tampung PPDB SMPN 2024 untuk jalur lainnya tetap sama dengan tahun sebelumnya. Jalur Afirmasi SMPN, paling sedikit 15 persen dari total daya tampung sekolah, sementara Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, paling banyak 5 persen dari total daya tampung sekolah.
Sisa kuota dari jalur pendaftaran akan dialokasikan untuk Jalur Prestasi bagi jenjang SMPN, dengan ketentuan tertentu seperti Nilai Rapor Sekolah (NRS) paling banyak 15 persen, Prestasi Perlombaan/Pertandingan Akademik dan Non-Akademik paling banyak 12 persen, dan Penghafal Kitab Suci paling banyak 3 persen. “Aturan untuk jalur prestasi tetap sama. Yang mengalami penyesuaian tahun ini adalah jalur zonasi, dengan persentase 30-20,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga berharap agar setiap kelas di SMPN dapat kembali ke kapasitas normal, yaitu dengan setiap kelas terdiri dari 32 peserta didik. Dengan demikian, sekolah negeri dan swasta memiliki kesempatan yang sama.
“Harapan kami adalah pelaksanaan kurikulum merdeka dapat diimplementasikan, di mana anak-anak dapat berekspresi dan berpartisipasi dalam praktikum. Misalnya, ruang kelas yang sebelumnya dijadikan lab, kembali menjadi lab, dan ruang yang sebelumnya dijadikan kelas, kembali menjadi aula,” pungkasnya. (rio/hdl)