Jakarta (pilar.id) – Presiden Joko Widodo resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada 19 provinsi di Indonesia, di Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (3/2/2022).
Dalam acara ini Presiden Jokowi menyerahkan Surat Keputusan Hutan Sosial yang telah diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selama tahun 2021 kepada petani hutan seluruh Indonesia yaitu sebanyak 723 SK, seluas 470.026,12 Ha untuk 118.368 Kepala Keluarga.
Kepada penerima SK di seluruh Indonesia, Presiden Joko Widodo berpesan agar setelah menerima SK tersebut untuk sesegera mungkin melakukan kegiatan pemanfaatan lahannya. Seperti pemanfaatkan lahan hutan secara optimal, menanami pohon berkayu minimal 50 persen dari luas arealnya.
“Sisanya ditanam dengan tanaman semusim seperti seperti Jagung, Kedelai, Padi Hutan, Kopi, Buah-buahan dan komoditas lainnya dalam pola agroforestry. Selain itu, dapat dikembangkan juga usaha silvopasture (usaha ternak) dan silvofishery usaha perikanan di Mangrove,” katanya.
Presiden juga berharap SK yang telah diberikan agar betul-betul digunakan untuk kegiatan produktif, tidak ditelantarkan dan tidak dipindahtangankan. Apabila terbukti melakukan hal tersebut, maka SK tersebut bisa dicabut kembali.
“Jadi harus dijaga betul. Saya juga minta pada Bu Menteri LHK agar ada pendampingan. Dan nanti misal benar-benar digunakan produktif nanti bisa ditindaklanjuti ke Kementerian Pertanahan ATR untuk mendapatkan Hak Milik,” katanya. (ade/hdl)