Jakarta (pilar.id) – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan larangan ekspor bijih bauksit. Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada Juni 2023.
“Mulai Juni 2023, pemerintah akan memberlakukan pelarangan ekspor bijih bauksit,” tegas Jokowi, di Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Jokowi juga mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri. Menurutnya, industrialisasi bauksit di dalam negeri ini akan meningkatkan pendapatan negara dari Rp21 triliun menjadi Rp62 triliun.
Pemerintah juga akan terus mengurangi ekspor bahan mentah sekaligus meningkatkan hilirisasi industri berbasis sumber daya alam di dalam negeri. Hal itu, sekaligus bertujuan untuk membuka lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya dan peningkatan penerimaan devisa. “Serta pertumbuhan ekonomi yang lebih merata,” sambungnya.
Sebelumnya, pemerintah juga telah memberlakukan kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel. Kebijakan tersebut, ungkap Presiden, berhasil meningkatkan nilai ekspor nikel secara signifikan dari Rp17 triliun di akhir tahun 2014 menjadi Rp326 triliun pada tahun 2021, atau meningkat 19 kali lipat.
“Perkiraan saya, tahun ini akan tembus lebih dari Rp468 triliun atau lebih dari 30 miliar US Dollar. Ini baru satu komoditi saja,” kata dia.
Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, larangan tersebut berlaku untuk segala bentuk ekspor bauksit mentah, tidak hanya washed bauxite. Pasalnya, selama ini bauksit bisa dicuci lalu dijual ke negara lain.
“Sekarang itu tidak boleh, harus diproses di Indonesia dan itu mulai Juni 2023,” kata dia.
Dia menyebut, cadangan bauksit Indonesia mencapai 3,2 miliar ton dan ketahanannya bisa mencapai 90-100 tahun. Cadangan tersebut bisa memenuhi kapasitas pengolahan dan pemurnian bauksit, serta untuk mencukupi kebutuhan 12 smelter.
“Jadi dari jumlah smelter yang disiapkan 8 tersebut, masih bisa 12 smelter lain dan ketahanan daripada bauksit kita antara 90 sampai 100 tahun masih cukup reserve yang ada,” ujarnya. (ach/hdl)