Surabaya (pilar.id) – Upah Minimum 38 kabupaten dan kota (UMK) tahun 2023 sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur lewat Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/889/KPTS/013/2022, dengan tanggal 7 Desember 2022.
Disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, ketetapan UMK ini dilakukan berdasar pertimbangan kondisi riil yang ada. Baik Inflasi tahunan November 2022 sebesar 6,62 persen (yoy), pertumbuhan ekonomi tahunan Triwulan III-2022 yang sebesar 5,58 persen (yoy), hingga kenaikan harga BBM dan bahan pokok.
Disebutkan Khofifah pula, selain itu juga berdasar perhitungan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, serta Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 Nopember 2022 perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Untuk itu, dengan ditetapkannya UMK 2023, Khofifah meminta agar semua pihak mampu menjaga suasana yang kondusif dan produktif, utamanya bagi seluruh stakeholder di Jawa Timur.
“Keputusan dalam hal kenaikan besaran UMK 2023 ini diambil dengan memperhatikan kondisi perekonomian Jawa Timur, mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan dan rasa keadilan bagi pekerja, serta menjaga keberlangsungan investasi dan produktifitas serta kondusifitas ketenagakerjaan di Jawa Timur. Dengan demikian diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,” kata Khofifah.
Kepada perusahaan atau industri, ia juga meminta agar mereka segera menyesuaikan penetapan gaji pada karyawan per 1 Januari 2023.
“Jangan sampai ada yang tidak menyesuaikan gaji karyawan dengan UMK ini. Utamanya untuk karyawan yang telah bekerja lebih dari satu tahun,” tegasnya.
Mantan Menteri Sosial RI ini juga menyebutkan, penetapan UMK 38 kabupaten dan kota ini menjadi sebuah penyeimbang kondusifitas Jawa Timur.
Terkait pengawasan skema pembayaran upah karyawan, lanjut Khofifah, akan diperhatikan secara ketat. “Kami harap perusahaan bisa mematuhi penetapan UMK. Dan jika ada yang tidak memenuhi akan ada mekanisme sanksi sesuai dengan perundang-undangan,” ucapnya.
Berikut data besaran UMK di 38 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur
- Kota Surabaya Rp 4.525.479,19
- Kabupaten Gresik Rp 4.522.030,5
- Kabupaten Sidoarjo Rp 4.518.581,85
- Kabupaten Pasuruan Rp 4.515.133,19
- Kabupaten Mojokerto Rp 4,504.787,17
- Kabupaten Malang Rp 3.268.275,36
- Kota Malang Rp 3.194.143,98
- Kota Pasuruan Rp 3.038.837,64
- Kota Batu Rp 3.030.367,09
- Kabupaten Jombang Rp 2.854.095,88
- Kabupaten Probolinggo Rp 2.753.265,95
- Kabupaten Tuban Rp 2.739.224,88
- Kota Mojokerto Rp 2.710.452,36
- Kabupaten Lamongan Rp 2.701.977,27
- Kota Probolinggo Rp 2.576.240,63
- Kabupaten Jember Rp 2.555.662,91
- Kabupaten Banyuwangi Rp 2.528.899,12
- Kota Kediri Rp 2.318.116,63
- Kabupaten Bojonegoro Rp 2.279.568,07
- Kabupaten Kediri Rp 2.243.422,93
- Kota Blitar Rp 2.239.024,44
- Kabupaten Tulungagung Rp 2.229.358,67
- Kabupaten Blitar Rp 2.215.071,18
- Kabupaten Lumajang Rp 2.200.607,20
- Kota Madiun Rp 2.190.216,37
- Kabupaten Sumenep Rp 2.176.819,94
- Kabupaten Nganjuk Rp. 2.167.007,05
- Kabupaten Ngawi Rp 2.158.844,59
- Kabupaten Pacitan Rp 2.157.270,25
- Kabupaten Bondowoso Rp 2.154.504,13
- Kabupaten Madiun Rp 2.154.251,34
- Kabupaten Magetan Rp 2.153.062,33
- Kabupaten Bangkalan Rp 2.152.450,83
- Kabupaten Ponorogo Rp 2.149.709,45
- Kabupaten Trenggalek Rp 2.139.426,01
- Kabupaten Situbondo Rp 2.137.025,85
- Kabupaten Pamekasan Rp 2.133.655,03
- Kabupaten Sampang Rp 2.114.335,27 (hdl)