Pontianak (Pilar.id) – Wakil Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengingatkan tempat ibadah seperti masjid tidak dijadikan sebagai tempat berpolitik praktis, sebab saat ini memasuki tahun politik.
Hal tersebut disampaikan Wagub Kalbar sekaligus Ketua Pengurus Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kalbar, usai bersilaturahmi dan buka puasa bersama dengan para pengurus masjid di Kota Pontianak, di Aula Serbaguna Masjid Raya Mujahidin Pontianak, Senin (27/3/2023).
“Kaitan pelarangannya begini, kalau saya lihatkan tahun ini dan tahun depan sudah mulai tahun politik jadi jangan sampai masjid sebagai untuk ajang politik. Takutnya apa, terpecahnya umat muslim nantinya bila masjid sebagai ajang politik dimana ada yang pro dan kontra dengan pilihannya, akhirnya saling menyalahkan dan ribut,” ungkap Ria Norsan.
Pelarangan itu juga, seiring dengan hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) DMI ke III beberapa waktu yang lalu, menghasilkan butir-butir instruksi salah satunya terkait masjid yang ada di Indonesia dilarang sebagai tempat berpolitik praktis bagi siapapun. Meskipun demikian bagi pengurus masjid bersilahkan menggunakan hak politiknya untuk memilih dan dipilih dalam pesta demokrasi di tahun 2024 mendatang.
“Untuk pengurusnya (Pengurus Masjid) silahkan berpolitik tapi tidak di masjid, kalau di luar masjid silahkan. Sebab kita punya hak dipilih dan memilih, tidak dilarang kita memilih siapapun yang penting diluar masjid,” tegasnya.
Ria Norsan juga mengutarakan bahwa Pengurus Pusat DMI beberapa waktu yang lalu juga berhasil mengungkap kasus berpolitik praktis di masjid yang sempat viral di media sosial, sehingga melukai tempat ibadah sebagai tempat suci yang mana bebas dari politik yang dinilai sangat tidak pantas.
“Ada kemarin (kasus Politik Praktis) ditemukan, cuma saya melihat di media sosial ada salah satu masjid yang digunakan orang untuk membagikan amplop dengan dalil zakat mal tapi ada lambangnya. Seperti itu tidak boleh,” ujarnya.
Selain itu juga, Ria Norsan menambahkan bagi para pengurus masjid untuk tidak menggunakan penggeras suara jika waktu salat belum memasuki waktu ibadah, dimana dapat menimbulkan kebisingan dan menganggu warga sekitar masjid tersebut.
“Kemudian speaker (Penggeras Suara) masjid tidak boleh terlalu lama, misalnya adzan subuh jam 4.30 wib, dia jam satu sudah mendegung, mohon itu tidak lama di hidupkan. Jadi gunakanlah speaker masjid itu tidak terlalu keras dan tidak juga terlalu lama waktunya diantara adzan dengan bunyikan speakernya itu,” ungkapnya.
“Jangan sampai umat non muslim terganggu karena bunyi speaker itu terlalu besar. Itu disetelnya jam 12 dibunyikan setel orang ngaji diberikan corong microphone kan, dia pun hilang entah kemane. Padahal adzan subuh 4.30, nah itu maksudnya jangan terlalu disetel,” tambah Ria Norsan.
Lanjut Ria Norsan, untuk saat ini di Provinsi Kalbar ada 4.043 masjid. Harapanya umat Islam dimanapun berada bisa memakmurkan masjid sgar menjadi ladang pahala bagi umat Islam di alam akhirat nantinya.
“Saya berharap kita seluruh umat muslim dimanapun berada bisa memakmurkan masjid, sebagai bekal pahala kita nanti di alam akhirat selain pahala lainnya,” harap Ria Norsan. (r/din)