Mojokerto (pilar.id) – Berikut ini rincian gaji Panwaslu desa, kecamatan dan perangkat lainnya dalam Pemilu 2024 mendatang.
Diketahui, gaji Panwaslu desa di Pemilu 2024 akan naik berdasarkan Surat Menkeu nomor: 5/5715/MK.302/2022 yang ditandatangani oleh Sri Mulyani.
Dikutip dari beritajatim.com, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhrudin Asy’at memperinci gaji Panwascam untuk ketua, anggota, kepala sekretariat dan lain-lain.
Dia menerangkan pada saat Pemilu 2019 yang lalu, gaji Panwascam untuk Ketua Rp1.850.000 per bulan, sedangkan untuk anggota Rp1.650.000.
Sedangkan untuk Pemilu 2024, gaji ketua Panwascam naik menjadi Rp2.200.000, sementara untuk anggota naik menjadi Rp1.900.000.
Di posisi lain, yakni Kepala Sekretariat gajinya mencapai Rp1.550.000 perbulan, Pelaksana Teknis Rp900 ribu, dan pelaksana teknis non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rp1,5 juta.
Adapun untuk pengawas desa/kelurahan sama dengan Pilkada yakni Rp1,1 juta per bulan dan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rp750 ribu.
Gaji PTPS (Pengawas Tempat Pemilihan Suara), dari Rp 650 ribu menjadi Rp1 juta.
Jika Anda tertarik menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa, penuhi syarat-syarat sebagai berikut:
– Warga Negara Indonesia.
– Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
– Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
– Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
– Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
– Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
– Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
– Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
– Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
– Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
– Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
– Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
– Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
– Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih. (ade)