Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Pilar Khas
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Nyanyi Dadakan di Perayaan Imlek, Emil Dardak bareng Forkopimda Jatim Padukan Lagu Mandarin dan Madura
  • Mallorca Kalahkan Real Madrid Berkat Gol Bunuh Diri Nacho, Asensio Gagal Penalti
  • Lionel Messi Ingin Main di Piala Dunia 2026 Meski Usaianya Sudah 38 Tahun
  • Kaoru Mitoma Moncer, Cetak Gol di Tiga Pertandingan Beruntun
  • Mundur dari Polisi, Warga Bongkar Kelakuan Bripka Madih
  • Fikih Peradaban beri Kontribusi Positif bagi Kemanusiaan, Ini Penjelasan Guru Besar Ilmu Hukum Islam
  • Mulai Abraham Lincoln Sampai Bob Marley dan Taehyun, berikut 5 Tokoh Dunia yang Lahir 5 Februari
  • Dua Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis, Dewan Pers: Usut Tuntas!
Facebook Instagram YouTube Twitter TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Lainnya
    • Pilar Pemilu
    • Pilar Khas
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Jatim
    • Pilar Wanita
    • Indeks
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Politik»Rincian Gaji Panwaslu Desa, Kecamatan untuk Posisi Ketua dan Anggota di Pemilu 2024
Politik

Rincian Gaji Panwaslu Desa, Kecamatan untuk Posisi Ketua dan Anggota di Pemilu 2024

Ade Lukmono13 Januari 2023 16:29 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi: Tempat Pemungutan Suara (TPS). (Foto : Antara)

Mojokerto (pilar.id) – Berikut ini rincian gaji Panwaslu desa, kecamatan dan perangkat lainnya dalam Pemilu 2024 mendatang.

Diketahui, gaji Panwaslu desa di Pemilu 2024 akan naik berdasarkan Surat Menkeu nomor: 5/5715/MK.302/2022 yang ditandatangani oleh Sri Mulyani.

Dikutip dari beritajatim.com, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhrudin Asy’at memperinci gaji Panwascam untuk ketua, anggota, kepala sekretariat dan lain-lain.

Dia menerangkan pada saat Pemilu 2019 yang lalu, gaji Panwascam untuk Ketua Rp1.850.000 per bulan, sedangkan untuk anggota Rp1.650.000.

Sedangkan untuk Pemilu 2024, gaji ketua Panwascam naik menjadi Rp2.200.000, sementara untuk anggota naik menjadi Rp1.900.000.

Di posisi lain, yakni Kepala Sekretariat gajinya mencapai Rp1.550.000 perbulan, Pelaksana Teknis Rp900 ribu, dan pelaksana teknis non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rp1,5 juta.

Adapun untuk pengawas desa/kelurahan sama dengan Pilkada yakni Rp1,1 juta per bulan dan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rp750 ribu.

Gaji PTPS (Pengawas Tempat Pemilihan Suara), dari Rp 650 ribu menjadi Rp1 juta.

Jika Anda tertarik menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa, penuhi syarat-syarat sebagai berikut:
– Warga Negara Indonesia.

– Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.

– Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

– Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

– Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

– Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

– Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

– Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

– Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

– Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

– Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

– Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

– Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

– Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih. (ade)

Baca Juga

  • Masih Dibuka Pendaftaran Panwaslu Desa Untuk Pemilu 2024, Intip Gaji Panwaslu Desa Terbaru
  • Pemilu 2024 Gaji Panwaslu Desa Rp 1,1 Juta dan Panwaslu Kecamatan Rp 2,2 Juta, Ini Rincian Lengkapnya
  • Gaji Terbaru Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan di Pemilu 2024, Naik Drastis Ini Rinciannya
  • Berapa Gaji Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024? Simak Selengkapnya di Sini
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

 
 
Bawaslu gaji panwaslu desa Panwaslu Kecamatan

Berita Lainnya

Fix Ini Honor Gaji Pantarlih, PPS, PPK, Panwaslu pada Pemilu 2024

2 Februari 2023 23:23 WIB

Presiden Jokowi: Penghapusan Pemilihan Gubernur Perlu Kajian Mendalam

2 Februari 2023 20:19 WIB
Pemilu

Bawaslu Gandeng MUI Pantau Indikasi Kampanye di Rumah Ibadah

2 Februari 2023 14:59 WIB
Erick Thohir bersama David Beckham (foto: Facebook @ErickThohir)

Calon Ketum PSSI: Sepakbola Bukan Politik, Tapi Olahraga!

31 Januari 2023 21:23 WIB
Presiden RI Joko Widodo

Tanggapi Isu Dinasti Politik Keluarga Jokowi, Pengamat Politik Ingatkan Masa Soeharto

31 Januari 2023 20:55 WIB

Syarat Pendaftaran Pantarlih, Bawaslu Kota Semarang Awasi Pembentukan Pantarlih

30 Januari 2023 22:25 WIB

Sekjen PDI Perjuangan Komentari Isu Gibran Rakabuming Raka Maju Nyalon Gubernur DKI Jakarta

29 Januari 2023 21:37 WIB

Profil Biodata Hevearita Gunaryanti Rahayu Walikota Semarang, Insinyur yang Jago Lobi Politik

29 Januari 2023 19:29 WIB

Pendaftaran Panwaslu Kelurahan Kota Semarang Resmi Ditutup, Ini Jadwal Pengumuman dan Gaji yang Diterima 

27 Januari 2023 21:26 WIB

Leave A Reply Cancel Reply

banner
Berita Pilihan

Tumpah Ruah, Ribuan Masyarakat Antusias Nonton Karnaval Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta

5 Februari 2023 18:05 WIB

Membaca Sejarah Berdirinya NU dari Pameran Komite Hijaz di Jombang

5 Februari 2023 14:26 WIB

Berikut 3 Zona Parkir Peserta Resepsi Puncak Harlah 1 Abad NU di Gelora Delta Sidoarjo

4 Februari 2023 22:39 WIB

Pj Gubernur DKI Budi Heru Ajak RW Se-Jakarta Barat Turunkan Kemiskinan Ekstrem

4 Februari 2023 18:20 WIB
Ratusan peserta kategori dasar menjawab kuis dalam acara Kanji Cup ke-19 di Auditorium Gedung LP3EM, Universitas Negeri Surabaya

Kanji Cup, Kompetisi Bahasa Jepang Tertua di Indonesia

4 Februari 2023 14:02 WIB
Berita Lainnya
Perayaan Imlek 2023

Nyanyi Dadakan di Perayaan Imlek, Emil Dardak bareng Forkopimda Jatim Padukan Lagu Mandarin dan Madura

5 Februari 2023 22:56 WIB

Mallorca Kalahkan Real Madrid Berkat Gol Bunuh Diri Nacho, Asensio Gagal Penalti

5 Februari 2023 22:45 WIB

Lionel Messi Ingin Main di Piala Dunia 2026 Meski Usaianya Sudah 38 Tahun

5 Februari 2023 21:36 WIB

banner lazada'
© 2023 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.