Banjarmasin (pilar.id) – Wakil Presiden Ma’ruf Amin angkat bicara soal RUU Perampasan Aset koruptor.
Menurut Wapres aset milik koruptor yang diperoleh dengan cara tidak sah, atau memiliki unsur korupsi harus dikembalikan ke negara.
“Saya kira sebenarnya yang penting sudah ada itu pertama perampasan aset yang tidak sah,” terang Wapres di sela-sela kunker di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (11/4/2023).
Hal yang didapat secara tidak sah tersebut dijelaskannya harus dikembalikan ke asalnya.
“Yang didapat tidak dengan jalan yang sah. Artinya ada unsur korupsinya, nah itu harus dirampas, diambil, itu sehingga uang negara balik ke negara,” tambahnya.
Menurutnya, perampasan aset hasil korupsi itu penting untuk diperhatikan agar tidak terbengkalai.
Selain itu, aset yang ada tersebut bisa benar-benar bisa diperuntukkan bagi kepentingan negara.
“Aset hasil rampasan jangan sampai terbengkalai tidak terurus. Ada mobil, ada ini, ada juga kebun, ada apa, ini harus diatur sebaik baiknya untuk kepentingan negara,” ungkapnya.
Wapres Ma’ruf Amin menambahkan, pemerintah sudah mengambil langkah untuk menyusun RUU Perampasan Aset.
Bila ada hambatan dari pihak tertentu, pemerintah siap mendorong pihak-pihak tersebut agar bisa memahami bahwa RUU Perampasan Aset adalah untuk kepentingan rakyat. (ade)