Jakarta (pilar.id) – Satuan Tugas (Satgas) Sawit mengumumkan bahwa sebanyak 1.870 perusahaan telah berpartisipasi dalam proses Self Reporting. Jumlah ini mengalami peningkatan signifikan dari sebelumnya yang hanya terdapat 959 perusahaan yang melaporkan diri.
Meskipun demikian, Satgas Sawit menekankan bahwa masih terdapat sekitar 700 perusahaan yang belum menyampaikan data mereka melalui SIPERIBUN (Sistem Informasi Perizinan Perkebunan).
Ketua Tim Pengarah Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menyoroti pentingnya Self Reporting yang akan berdampak positif pada percepatan penyelesaian masalah lahan sawit di Kawasan Hutan. Hal ini sesuai dengan Pasal 110A dan 110B dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Untuk mendorong partisipasi lebih lanjut, Satgas akan memberikan kesempatan terakhir kepada perusahaan-perusahaan yang belum terlibat untuk mendaftar dan memperbaiki kualitas data. Masa ini akan berlangsung mulai 23 Agustus hingga 8 September 2023.
“Saya ingin menekankan bahwa perusahaan yang telah dimasukkan dalam Surat Keputusan (SK) Data dan Informasi (Datin) dan sedang dalam proses dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), diwajibkan untuk melakukan pelaporan data di SIPERIBUN tanpa terkecuali,” tegas Menko Luhut dalam keterangan tertulis pada Rabu (23/8/2023).
Menko Luhut juga mencatat bahwa beberapa perusahaan yang sudah terdaftar dalam SK Datin belum melakukan pelaporan mandiri di platform SIPERIBUN. Berdasarkan data dari Satgas, terdapat sekitar 647 perusahaan yang telah diidentifikasi sebagai penerima SK Datin namun belum melaporkan secara mandiri.
Oleh karena itu, Menko Luhut mendorong perusahaan-perusahaan ini untuk segera melaksanakan kewajiban pelaporan. Langkah ini diambil untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit dan juga mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ini.
Dalam rangka memastikan transparansi dan akuntabilitas, Satgas Sawit telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan verifikasi data yang masuk. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proses verifikasi berjalan sesuai prinsip dan standar yang telah ditetapkan.
“Kami mengharapkan kehadiran perusahaan dalam proses verifikasi ini dan kontribusi yang konstruktif dari mereka. Kami berkomitmen untuk menjalankan proses ini dengan adil dan tegas. Kami memberikan kesempatan kepada semua perusahaan untuk mematuhi Self Reporting. Namun, tindakan tegas akan diambil oleh Pemerintah terhadap yang tidak melaporkan,” jelas Menko Luhut.
Dalam rangka meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit dan memaksimalkan penerimaan negara, Satgas Sawit telah mengevaluasi proses Self Reporting perusahaan. Tahap Self Reporting ini telah berlangsung dari tanggal 3 Juli hingga 3 Agustus 2023 dan memberikan gambaran yang jelas tentang partisipasi perusahaan serta langkah selanjutnya.
Dalam evaluasi tersebut, juga ditemukan bahwa beberapa perusahaan belum mengunggah peta dalam format digital terkait izin perkebunan, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), Izin Lokasi (ILOK), dan Izin Usaha Perkebunan (IUP), serta informasi tentang realisasi kebun saat ini. Perusahaan-perusahaan ini diminta untuk mengunggah peta dalam bentuk digital serta scan perizinan dalam format PDF.
Data menunjukkan bahwa hanya 669 peta digital ILOK dan 835 peta digital IUP yang berhasil diunggah melalui SIPERIBUN dari seluruh perusahaan yang berpartisipasi. Satgas memberikan waktu dari 23 Agustus hingga 8 September 2023 bagi perusahaan-perusahaan ini untuk memperbaiki kualitas data mereka. (ret/ted)