Surabaya (pilar.id) – Dalam menyikapi masuknya masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya bekerja sama dengan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) secara masif mengintensifkan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan.
Ditandai dengan menjamurnya APK di tepi jalan Kota Surabaya, terkadang pemasangan yang tidak sesuai ketentuan ini merusak estetika Kota Pahlawan dan mengganggu area publik. Dalam penanganan ini, Satpol PP Surabaya mengambil langkah berdasarkan pengaduan masyarakat dan rekomendasi dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Panwascam.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudistira, proses penertiban dilakukan dengan merujuk pada PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang pemasangan alat peraga kampanye dan SK KPU No. 616 Tahun 2023 tentang APK. Yudistira menekankan bahwa penertiban dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari Panwascam. “Tidak ada pembiaran, karena mekanismenya harus dengan Panwascam,” ungkapnya pada Kamis (18/1/2024).
Dari hasil penertiban APK, petugas berhasil mengamankan lebih dari 200 APK, termasuk baliho dan bendera, di 31 kecamatan. Yudistira menjelaskan bahwa lokasi pemasangan APK telah disosialisasikan sesuai dengan SK, dan jika nama jalan tidak tercantum dalam SK KPU No. 616 Tahun 2023, maka lokasi tersebut harus steril dari APK.
Selain menertibkan APK yang tidak sesuai aturan, Satpol PP juga mengamankan alat peraga yang patah atau miring yang dapat mengganggu pejalan kaki. “Baliho yang patah miring langsung diamankan oleh Satpol PP Kota Surabaya di wilayah masing-masing kecamatan,” ujarnya.
Yudistira menjelaskan bahwa karena masih dalam masa kampanye, Satpol PP Surabaya akan terus berkoordinasi dengan Panwascam dan Bawaslu dalam melaksanakan penertiban APK. “Selama masa kampanye, segala sesuatunya harus dengan Panwascam,” tegasnya.
Aturan juga melarang pemasangan APK di pohon, dan Yudistira menambahkan bahwa penertiban ini juga merupakan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum. “Pemasangan APK di pohon melanggar SK KPU No. 616 Tahun 2023 maupun PKPU No. 15 Tahun 2023, serta Perda No. 2 Tahun 2020. Akan dilakukan penertiban secara berkala dan selalu berkoordinasi dengan Panwascam,” tambahnya.
Satpol PP Surabaya mengajak warga untuk melaporkan APK yang mengganggu area publik melalui hotline Bawaslu (031) 99149481 atau kepada Satpol PP di wilayah masing-masing. “Jika ada lokasi yang tidak ada di SK tetapi dipasang APK, dapat dilaporkan ke Panwascam. Panwascam akan melakukan pengecekan dan memberi tenggang waktu kepada paslon pemilu untuk melakukan penertiban sendiri,” pungkas Yudistira.
Yudistira menegaskan bahwa petugas akan melakukan penertiban bersama Panwascam jika masih ditemukan pelanggaran yang diabaikan. “Jika masih tetap ada pelanggaran, maka akan dilakukan penertiban oleh Panwascam bersama Satpol PP. Yang didepan Panwascam bukan Satpol PP, karena ini masih masa kampanye,” tandasnya. (rio/ted)










