Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota Surabaya kembali menertibkan usaha barang bekas di bantaran Sungai Kali Tebu, Kecamatan Kenjeran, pada Rabu (14/8/2024). Penertiban dilakukan karena usaha tersebut menyebabkan penyempitan jalan dan kemacetan parah di wilayah tersebut.
Pieter Frans Rumaseb, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Bangunan Kelurahan Bulak Banteng, menjelaskan bahwa Satpol PP Surabaya telah melakukan sosialisasi sebelumnya kepada para pemilik usaha. “Kami beri waktu satu minggu setelah sosialisasi untuk menata dan memindahkan barang-barang mereka. Beberapa barang yang tidak diperlukan sudah kami angkut,” ujar Pieter.
Penertiban ini dilakukan untuk menindaklanjuti aduan warga terkait kemacetan dan bahaya dari barang-barang bekas yang diletakkan di bahu jalan. Selain itu, banyaknya mobil yang terparkir sembarangan di sekitar bantaran juga memperparah kondisi lalu lintas.
Pemkot Surabaya juga melakukan pelebaran jalan di sekitar Sungai Kali Tebu untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas dari arah Suramadu. Jalan yang awalnya satu jalur akan dibuat menjadi dua jalur, khususnya untuk mengurangi kepadatan di Traffic Light Jalan Tuwowo.
Penertiban ini dilakukan secara persuasif dan humanis, dengan dukungan masyarakat setempat. Pieter menegaskan bahwa jika pelanggaran masih ditemukan setelah penertiban, tindakan tegas akan segera dilakukan. Ia juga mengimbau warga untuk menjaga kebersihan sungai, dengan harapan Sungai Kali Tebu bisa menjadi area wisata di masa depan. (rio/hdl)