Jakarta (pilar.id) – Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran 22 partai politik (parpol). Sebanyak 17 parpol di antaranya dinyatakan lengkap dokumennya.
“Ada 5 yang sampai dengan saat ini masih dalam proses untuk melengkapi,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, di Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Hasyim menjelaskan, saat ini terdapat 75 parpol berbadan hukum di Indonesia. Namun, hanya 42 yang mengajukan permohonan akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Dan ada 10 partai politik lagi yang sudah mengirimkan surat kepada KPU, menginformasikan tentang kapan mereka akan datang ke KPU untuk mendaftarkan diri,” jelas Hasyim.
Anggota Komisioner KPU Idham Holik menambahkan, besok (11/8/2022) bakal ada 1 parpol yang akan mendaftarkan diri ke KPU, yaitu Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), pada pukul 14.00 WIB. Kemudian dilanjutkan Jumat (12/8/2022), sebanyak 7 parpol akan mendaftar ke KPU.
Partai Berkarya akan mendaftar ke KPU pada pukul 09.00 WIB, Partai Bhineka Indonesia (PBI) pukul 10.00 WIB, Partai Buruh pukul 13.00 WIB, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) pukul 14.00 WIB, Partai Indonesia Bangkit Bersatu pukul 16.00 WIB, Partai Republik pukul 16.15 WIB, terakhir Partai Ummat pukul 17.00 WIB.
Hari Sabtu (13/8/2022), ada 1 parpol yang akan mendaftar ke KPU, yaitu Partai Republik Satu pada pukul 15.30 WIB. Pada hari terakhir (14/8/2022) masih ada satu parpol, yaitu Partai Damai Kasih Bangsa atau PDKB pada pukul 20.00 WIB.
“Total keseluruhan partai, baik yang telah daftar maupun yang berencana akan daftar itu 32 partai politik. Jadi ada 10 partai politik lagi yang belum mengajukan rencana pendaftaran ke KPU,” jelas Idham. (Akh/din)