Jakarta (pilar.id) – Pemerintah Kota Jakarta Selatan terus melakukan kegiatan uji emisi gratis untuk seluruh kendaraan yang ada di wilayah tersebut.
Pada Rabu (8/3/2023) hari ini, Pemkot Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar uji emisi yang diikuti oleh 73 kendaraan di Kantor Wali Kota Jaksel.
Dari 73 kendaraan yang mengikuti uji emisi tersebut, tiga diantaranya tidak lolos uji emisi. Rinciannya satu kendaraan jenis sepeda motor dan dua lainnya adalah kendaraan jenis mobil berbahan bakar solar.
Uji emisi yang digelar oleh Pemkot Jaksel ini, tidak saja diikuti oleh kendaraan dinas operasional khusus (KDOK) dan kendaraan dinas operasional (KDO) milik pemerintah tetapi, juga diikuti oleh kendaraan pribadi milik masyarakat umum.
Meski, Pemkot Jaksel mula-mula memang menggelar uji emisi ini untuk kendaraan dinas dan kendaraan milik pegawai di lingkungan Kantor Wali Kota.
“Ini untuk percepatan program wajib uji emisi bagi setiap kendaraan yang melintasi ruas jalan di Jakarta,” kata Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Mohammad Amin, di Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023)
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin Lingkungan Hidup Kota Jakarta Selatan, Tuti Ernawati Sapardin menambahkan, 73 kendaraan yang mengikuti uji emisi terdiri dari kendaraan berbahan bakar bensin 43 kendaraan, solar 10 kendaraan dan 20 sepeda motor.
“Hasilnya, ada dua sepeda motor dan tiga mobil berbahan bakar solar tidak lulus uji emisi,” ungkapnya.
Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, lanjut Tuti, disarankan untuk diservis terlebih dulu di bengkel resmi. Setelah itu bisa kembali ikut uji emisi.
Sementara, kendaraan yang telah lulus emisi, datanya langsung dimasukkan ke dalam aplikasi uji emisi Jakarta.
“Setiap Rabu kita juga gelar layanan uji emisi gratis di kantor. Warga yang mau ikut silakan datang dan bawa kendaraannya ke kantor kami ,” pungkas Tuti. (fat)