Jakarta (pilar.id) – Kementerian Agama RI kembali membuka seleksi imam masjid asal Indonesia untuk ditempatkan di Uni Emirat Arab (UEA). Pendaftaran seleksi dibuka mulai besok lusa, 25 April 2022, hingga 7 Mei 2022.
“Kita akan menjaring lebih banyak calon imam dari seluruh Indonesia,” ungkap Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (23/4/2022).
Ia menambahkan, pada 2021 lalu telah lolos seleksi 50 imam, dan 30 orang di antaranya diberangkatkan untuk bertugas di UEA. Sedangkan 20 imam berikutnya akan diberangkatkan setelah Idul Fitri 1443 H.
Masing-masing imam yang lolos seleksi nantinya akan mendapat penempatan di beberapa negara bagian UEA. “Tahun 2022 ditargetkan akan terseleksi 150 orang imam untuk ditugaskan menjadi duta Indonesia sebagai imam di masjid-masjid di UEA,” katanya.
Dijelaskan pula, pengiriman imam masjid ke Uni Emirat Arab merupakan bagian kerja sama bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Uni Emirat Arab.
“Program ini ikut berkontribusi pada peningkatan kerja sama bilateral kedua negara, termasuk meningkatkan citra Indonesia di mata masyarakat UEA,” tambah Kamaruddin.
Sementara Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Adib menambahkan, di negara-negara itu, imam masjid asal Indonesia ternyata diminati. Lantaran berpaham ahlus sunnah wal jamaah. Hal ini menjadi nilai tambah, selain kemampuan dalam membaca Al-Qur’an.
“Indonesia ini memiliki jumlah umat Islam terbesar di dunia. Indonesia memiliki banyak lembaga pendidikan Islam. Umat Islamnya moderat, berperilaku mulia, pahamnya ahlus sunnah wal jamaah dan cara pikirnya wasatiah (moderat),” kata Adib.
Karakter ini, tambah Adib, merupakan bagian penting dalam ajaran Islam sebagai pembawa kasih sayang bagi semesta alam.
Seleksi imam masjid dilakukan secara daring dan luring. Pendaftaran dilakukan secara online. Setelah berkas administrasi calon peserta masuk, Kemenag akan memverifikasi dan memberikan pengumuman peserta yang berhak mengikuti tes seleksi pada 9 Mei 2022.
“Sementara untuk waktu seleksinya kita tetapkan selama tiga hari melalui daring, yaitu pada 10 hingga 12 Mei 2022. Hasilnya diumumkan secara daring pada13 Mei 2022,” katanya.
Berikut syarat dan ketentuan peserta seleksi:
- Hafal Al-Quran 30 juz
- Sehat jasmani dan rohani
- Menguasai ilmu tajwid (teori dan praktik)
- Dapat berkomunikasi dalam Bahasa Arab
- Memahami hukum fikih
- Memiliki suara yang fasih dan merdu
- Tidak bergabung dalam partai politik
- Memiliki keterampilan retorika dakwah dan berkhutbah
- Berakhlak mulia
- Berfaham ahlus sunnah wal jamaah dengan manhaj wasathiyah
- Usia minimal 25 tahun/sudah menikah
Calon imam yang memenuhi syarat bisa mengikuti seleksi dengan mendaftar di http://bimasislam.kemenag.go.id pada menu Seleksi Imam Masjid dengan melampirkan file berikut.
- KTP
- KK
- Ijazah terakhir
- Sertifikat/Keterangan hafal 30 juz dari Lembaga Pendidikan /Organisasi Tahfidz
- Rekomendasi dari lembaga pendidikan Islam atau ormas Islam
(mia/hdl)