Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah sukses menyelesaikan tahap verifikasi administrasi untuk perbaikan kebenaran dokumen persyaratan Bakal Calon serta kegandaan pencalonan pada rentang tanggal 10 hingga 31 Juli 2023.
Dalam hasil yang diumumkan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata, terdapat 25 Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Sementara itu, dari total 1.859 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang diusulkan oleh 18 partai politik untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sebanyak 1.720 Bacaleg dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sementara 139 lainnya tidak memenuhi syarat (TMS).
“Partai-partai politik yang berhasil mencapai tingkat kelayakan 100 persen dalam verifikasi administrasi adalah Partai Gerindra, Golkar, Gelora, PKS, dan PSI,” ungkap Wahyu Dinata.
Dalam suatu apel yang digelar pada Senin (7/8/2023) di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Fikri Errydian Syahidi selaku Kepala Bagian Hukum dan SDM KPU Provinsi DKI Jakarta mengumumkan tiga poin penting terkait proses ini.
Pertama, KPU Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini sukses menjalankan tahap Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon DPD dan DPRD Provinsi DKI Jakarta serta Persiapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) pada tanggal 6 Agustus 2023 lalu.
Fikri dalam amanatnya menekankan pentingnya para pegawai Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta untuk terus mengupdate setiap tahapan yang sedang berlangsung.
Lebih lanjut, poin kedua yang disampaikan Fikri adalah terkait penerbitan Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk memberikan panduan mengenai hal-hal yang dilarang dan diizinkan bagi Peserta Pemilu Tahun 2024 dalam melaksanakan kampanye.
Terakhir, Fikri juga menginformasikan bahwa telah diterbitkan Keputusan Bersama oleh Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Ini bertujuan untuk memastikan netralitas pegawai ASN KPU Provinsi DKI Jakarta guna mencegah potensi masalah di masa depan.
Tahap berikutnya dalam proses ini adalah Pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023. Pengumuman DCS akan diumumkan oleh KPU pada rentang tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023, dengan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS dari tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023.
Kegiatan akan dilanjutkan dengan penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Perbaikan dan Rekapitulasi Hasil Akhir Verifikasi Administrasi kepada Bakal Calon DPD, Partai Politik, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta. (mad/hdl)