Pekanbaru (pilar.id) – Kasus kekerasan yang menimpa bocah difabel di Jalan Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar mengundang simpati sekaligus keprihatinan tersendiri.
Diketahui, kasus ini mulai diproses setelah polisi mendapat video kondisi sang anak yang viral di media sosial. Diketahui pula, sejak tinggal bersama bapak tiri dan ibunya di Air Molek, anak malang berusia 10 tahun itu terus mengalami penganiayaan.
“Sejak saat itu korban selalu dianiaya. Berawal dari korban meminta jajan. Sejak lumpuh korban tidak bisa berjalan,” jelas Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunartodi Mapolda Riau, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Asep Darmawan, Kamis (27/10/2022).
Saat ini ZK, pria yang dilaporkan menganiaya anak tirinya ini sudah diamankan Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Dia ditangkap pada Rabu (26/10/2022) malam saat hendak melakukan pencurian kabel PLN bersama istrinya.
Sebelum bersama orang tuanya, korban tinggal dengan tantenya di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Sayang, saat lengah, anak ini dijemput tanpa sepengetahuan tantenya.
Dari pengakuannya diperoleh informasi, anak ini beberapa kali dianiaya, ditampar menggunakan sandal, bahkan disundut rokok di kaki dan kemaluannya. Korban juga mengaku pernah diinjak pada bagian punggung. Pengakuan ini diperkuat dengan hasil visum yang dilakukan,
Gara-gara perlakuan ini, pelaku penganiayaan dijerat pasal 80 ayat 1 dan 4 UU RI nomor 17 Perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun. (hdl/ant)