Jakarta (pilar.id) – Karo Penmas Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan, mengungkap bahwa sepanjang periode 2020-2023, Polri telah berhasil mengungkap 500 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Jumlah tersangka yang terlibat dalam kasus-kasus tersebut juga mencapai 500 orang.
“Dilihat dari data tahun 2020 hingga 2023, Polri telah menangani sekitar 500 lebih kasus dengan jumlah tersangka sekitar 500 orang dan telah menjalani proses hukum oleh Bareskrim dan jajaran di wilayah,” ungkap Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (7/6/2023).
Ramadhan menjelaskan bahwa modus operandi TPPO yang paling banyak terjadi pada periode 2020-2023 adalah modus pekerja migran. Dia menyebutkan bahwa kasus TPPO dengan modus pekerja migran juga mencapai angka tertinggi pada tahun 2022.
“Perlu kami sampaikan bahwa pada tahun 2022 terdapat peningkatan kasus yang signifikan, terutama dengan modus pekerja migran, dan korban dalam kasus TPPO ini sebagian besar terkait dengan modus pekerja migran tersebut,” ujarnya.
Ramadhan menyatakan bahwa Polri memiliki komitmen yang kuat untuk memberantas sindikat TPPO sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo. Dia menyebutkan bahwa setiap daerah akan memiliki satuan tugas TPPO yang dipimpin oleh wakil kapolda.
“Tugas dari satuan tugas TPPO ini adalah untuk memetakan dan menindak tegas praktik tindak pidana perdagangan orang di seluruh Indonesia,” kata Ramadhan.
“Selain itu, perintah dari Kapolri kepada seluruh kapolda adalah untuk membentuk satuan tugas TPPO di tingkat daerah yang akan berada di bawah koordinasi Bareskrim Polri, di mana setiap Polda akan memiliki kasatgas yang dipimpin oleh wakil kapolda setempat,” tambahnya.
Dalam konteks ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo. (ret/hdl)