Manokwari (pilar.id) – Setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), persatuan pejasa roda dua Manokwari (Perprama) sesuaikan tarif dasar layanan ojek di wilayah Manokwari.
Ketua Perprama Calon C Maryen di Manokwari, Kamis, mengatakan penyesuaian tarif ojek di wilayah kota yang semula Rp5.000 menjadi Rp10.000 atau naik 100 persen dari tarif yang berlaku sebelumnya terpaksa dilakukan untuk merespons kondisi terkini.
“Kita hanya menentukan tarif dasar di wilayah kota, karena untuk secara umum tetap mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 8 tahun 2007 tentang tarif ojek sesuai dengan kesepakatan antara pejasa dan penumpang,” urai Maryen.
Dia menyebutkan, kenaikan tarif ojek di Manokwari mulai diberlakukan pada sejak 20 September 2022 melalui berbagai pertimbangan pengurus Perprama diantaranya menyikapi penyesuaian harga BBM pada 3 September 2022.
“Sebelum menaikkan tarif kami menunggu selama 17 hari, karena banyak demo penolakan sehingga yang kami takutkan ketika tarif sudah dinaikkan justru harga BBM berubah lagi,” tegas Maryen.
Selain itu, pengurus Perprama juga mendapati pejasa ojek di Manokwari saat ini harus menggunakan BBM non subsidi (Pertamax) karena sulitnya mengakses BBM subsidi (Pertalite) akibat antrean di Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
“Kalau mau menggunakan Pertalite maka harus antre di SPBU cukup lama, kalau hanya mengantre maka pejasa tidak bisa bekerja sehingga mau tidak mau mereka menggunakan Pertamax,” tutur Maryen.
Ia menambahkan, penyesuaian harga tersebut hanya bagai batas minimal tarif pejasa roda dua, secara umum pengguna jasa dan pejasa ojek berhak menentukan tarif sesuai kesepakatan di titik awal penjemputan.
Di wilayah Manokwari, ojek menjadi mode transportasi utama yang digunakan oleh masyarakat yang mulai meninggalkan angkutan umum untuk jarak dekat di dalam wilayah kota. (din/antara)