Denpasar (pilar.id) – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap sindikat pencurian data pribadi yang dikendalikan dari luar negeri, tepatnya Kamboja.
Enam orang tersangka berinisial PF, FO, NZ, RH, CP, dan SP ditangkap di Denpasar karena terlibat dalam pengumpulan data masyarakat yang digunakan untuk keperluan transaksi judi online.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (9/7), Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol. Ranefli Dian Candra menjelaskan bahwa para tersangka beroperasi di sebuah rumah di Jalan Dukuh Sari, Gang Cenderawasih No. 12, Denpasar Selatan.
“Mereka mengumpulkan data pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga, dan rekening bank, lalu menjualnya kepada seseorang berinisial M yang diduga berada di Kamboja,” ungkap Kombes Ranefli.
Data Pribadi Digunakan untuk Judi Online
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan beberapa korban yang dihubungi pihak bank terkait transaksi mencurigakan di rekening mereka. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan aktivitas pengumpulan data pribadi di lokasi yang disebutkan.
Para pelaku diketahui menipu korban dengan alasan membuka rekening untuk keperluan usaha besar, namun kenyataannya digunakan sebagai rekening penampungan transaksi judi online.
Sindikat Terorganisir dengan Target Ekonomi Lemah
Salah satu tersangka, CP, diketahui sebagai pemimpin kelompok yang juga merekrut “karyawan” sebagai marketing untuk menawarkan jasa pembukaan rekening bank. Mereka mulai beroperasi sejak September 2024, dengan menyasar masyarakat ekonomi lemah yang mudah dibujuk.
“Data yang dikumpulkan kemudian dikirim ke M, yang kini telah masuk daftar buronan dan diduga berada di Kamboja,” tambah Ranefli.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 90 unit ponsel berbagai merek, termasuk 15 yang sudah terhubung dengan mobile banking, 16 kartu ATM, 2 buku tabungan, dan 5 buku catatan pesanan pelanggan.
Setiap data rekening dihargai antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000, dan hingga kini, ratusan data pribadi telah berhasil mereka kumpulkan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Imbauan kepada Masyarakat
Menutup pernyataannya, Kombes Ranefli mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak sembarangan membagikan informasi penting kepada pihak yang tidak terpercaya.
“Ini adalah peringatan bagi kita semua untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi,” pungkasnya. (mad/hdl)










